Berita Viral

SOSOK Yuliyanti Korban KDRT Pegawai BNN, Pasrah Digugat Cerai, AF Tak Cuma Kasar Tapi Juga Pelit

Kasus KDRT yang dilakukan pegawai BNN ke istrinya berujung perceraian. Korban Yuliyanti Anggraini (29) menegaskan terima keputusan untuk bercerai dari

HO
SOSOK Yuliyanti Korban KDRT Pegawai BNN, Pasrah Digugat Cerai, AF Tak Cuma Kasar Tapi Juga Pelit 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus KDRT yang dilakukan pegawai BNN ke istrinya berujung perceraian. Korban Yuliyanti Anggraini (29) menegaskan terima keputusan untuk bercerai dari suaminya, AF (42).

Kasus KDRT ini tengah viral di media sosial. 

Pelaku AF melakukan KDRT secara brutal ke Yuliyanti di hadapan anak-anaknya. 

Setelah kasus ini mencuat, AF menggugat cerai Yuliyanti. 

"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan saya pasrah, saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa," kata Yuliyanti, Kamis (4/12/2024).

Setelah melalui BNN, proses perceraian baru akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama.

"Sekarang sudah pemanggilan kedua tinggal nunggu pemanggilan dari BNN buat surat perceraiannya nanti baru ke pengadilan," ucapnya.

Pegawai BNN Bekasi menjadi sorotan lantaran melakukan KDRT secara sadis ke istrinya. 
Pegawai BNN Bekasi menjadi sorotan lantaran melakukan KDRT secara sadis ke istrinya.  (HO)

Suaminya benar-benar ingin menceraikan tanpa memberikan sesuatu apapun, termasuk harta gana-gini.

Hal ini lantaran, pihak suami berulang kali mengusirnya dari rumah yang dia tempati bersama di daerah Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi.

"Terakhir itu dia menginginkan saya keluar dari rumah itu, jadi dia pengen cerai saya keluar dari rumah itu dan saya gak dapet apa-apa," tuturnya.

Baca juga: Ratusan Warga Medan Antusias Naik Bus Listrik, Bobby Nasution Sebut masih Gratis

Dia sama sekali tidak menuntut harta gana-gini, dia hanya berharap AF mendapatkan balasan atas tindakan KDRT yang diperbuat.

"Kalau saya sudah pasrah, tempat tinggal insya allah saya bisa cari insya allah ada rejekinya," ucapnya.

"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah, sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," tambahnya.

"Saya minta keadilan yang KDRT ini dia mendapatkan balasan hukuman sesuai apa yang dia perbuat," tegas dia.

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT, kasus ini telah dilaporkan sejak 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved