Breaking News

Pencabulan

Remaja 17 Tahun di Toba Cabuli Anak Bawah Umur hingga Lima Kali, Kini Ditangkap Polisi

Orang tua korban menanyakan kepada putrinya apakah benar dirinya disetubuhi pelaku sebanyak 5 kali di rumah orang tua pelaku.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Seorang pria berinisial RFS (17) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Pria yang berdomisili di Toba ini ditangkap dari kediamannya, Rabu (4/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan mengatakan, tindakan pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap korban terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi

"Pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB, orang tua korban menanyakan kepada putrinya apakah benar dirinya disetubuhi pelaku sebanyak 5 kali di rumah orang tua pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, Kamis (4/1/2024).

"Korban membenarkannya. Korban sampaikan dirinya disetubuhi pelaku di rumah orang tua pelaku," sambungnya.

Dengan demikian, orang tua korban langsung sampaikan laporan ke polisi. Segera sesudah orang tua korban membuat LP, polisi ringkus pelaku.

"Pelaku saat ini telah ditahan. Dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1)jo 76 E undang- undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang - undang No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved