Berita Viral

NASIB! Siswi SMP di Bangkalan Dirudapaksa 2 Pemuda di Kos-kosan, Korban Dicekoki Miras Hingga Mabuk

peristiwa perkara rudapaksa anak di bawah umur itu, berawal ketika keluarga korban melapor bahwa Mawar tidak kunjung pulang dari sekolah.

|
Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi siswi SMP dirudapaksa 2 remaja 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua pemuda di Kota Bangkalan mencabuli gadis SMP secara bergantian di kos-kosan.

Kedua pemuda bejat ini diketahui berinisial MR dan BK yang masing-masing berusia 20 tahun.

Sebelum disetubuhi, Mawar terlebih dahulu dipaksa menenggak minuman keras (miras) di rumah kos tersangka BK.

Baca juga: Nekat Antarkan 4 Kilogram Sabusabu ke Palembang, Tiga Kurir Ini Berakhir di Kursi Pesakitan

Di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (4/1/2024), tersangka BK mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (Medsos) aplikasi TikTok. Perkenalan keduanya semakin intens hingga mereka saling bertukar nomor WhatsApp (WA).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo mengungkapkan, terungkapnya peristiwa perkara rudapaksa anak di bawah umur itu, berawal ketika keluarga korban melapor bahwa Mawar tidak kunjung pulang dari sekolah.

“Beberapa hari kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa korban dijemput pelaku berinisial BK yang dikenalnya melalui TikTok. Usai saling bertukar nomor WA, keduanya janjian dan korban dijemput sepulang sekolah,” ungkap Heru.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Dang Diida Mata Diida Roha By Flora Susanti Hasugian

Sebelum terjadi persetubuhan, lanjutnya, korban dipaksa menenggak miras hingga mabuk. Setelah, korban kemudian dibawa ke kamar kos tersangka MR yang lokasinya bersebelahan dengan kamar kos tersangka BK.

“Perisitwa persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Kota Bangkalan. Pengakuan tersangka dilakukan sebanyak dua kali,” pungkas Heru.

Baca juga: SIAPA Alvin Lim yang Berani Bicara Keras Soal Mafia hingga Lantang Sebut Ferdy Sambo Tak di Penjara

Dari perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa kaos dalam berwarna hitam, BH berwarna cokelat, baju lengan panjang warna hijau muda, kaos warna hitam, celana panjang warna hitam dan kerudung berwarna hitam.

Atas perbuatan itu, tersangka MR dan BK terancam kurungan pidana maksimal selama 15 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini diolah Surya.co.id

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved