Pemilu 2024

HEBOH Dugaan Penemuan Logistik Pemilu di Gudang Ilegal, Bawaslu Sumut Turun ke Nias

Bawaslu Sumut menurunkan tim untuk menelusuri informasi adanya logistik pemilu yang disimpan dalam sebuah gudang di Gunung Sitoli, Nias.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Penemuan sebanyak 476 kotak kardus yang logistik Pemilu 2024 berada di sebuah ruko milik warga di kawasan Jalan Yos Sudarso, Desa Saewe, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bawaslu Sumut menurunkan tim untuk menelusuri informasi adanya logistik pemilu yang disimpan dalam sebuah gudang di Gunung Sitoli, Nias.

Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, divisi penyelenggara dan pencegahan pelanggaran pemilu telah berada di Nias untuk melihat langsung logistik pemilu yang disebut ilegal.

"Sampai sejauh ini tim Bawaslu Sumut sudah ada di Gunung Sitoli Nias untuk memastikan informasi adanya logistik pemilu yang disimpan bukan di gudang milik KPU. Itu yang membuat adanya informasi jika logistik ilegal," kata Saut kepada Tribunmedan.com, Rabu (3/1/2024).

Saut bilang, Bawaslu belum dapat memutuskan apakah adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Namun dari informasi yang mereka terima, logistik pemilu itu datang ke Gunung Sitoli tanpa diketahui oleh Bawaslu dan KPU setempat.

Saat pertama kali tiba di Gunung Sitoli pada Sabtu (31/12/2023) ada sekitar 476 kardus berisi logistik pemilu.

Namun, kata Saut, logistik pemilu itu tidak disimpan di gudang milik KPU.

Setelah ditelusuri logistik pemilu itu diduga berbentuk formulir C1

"Melihat logistik pemilu yang tidak disimpan di gudang KPU. Kemudian ada terliat beberapa box yang rusak, menyerupai surat suara. Setelah dilihat ternyata itu formulir pleno usai dilakukan penelusuran," kata Saut.

Mengenai pernyataan KPU Sumut yang mengatakan jika logistik itu disimpan di gudang milik perusahaan ekspedisi yang membawa logistik tersebut, Bawaslu akan memastikan hal tersebut terlebih dahulu.

Saut menyebutkan, Bawaslu Sumut akan menyelidiki hal itu terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam kasus itu atau hanya kesalah pahaman saja.

"Kalau kata KPU itu tidak ilegal, kita lihat aja nanti menunggu proses yang dilakukan. Setelah mendapat informasi soal barang yang tidak pada tempatnya kita akan lihat apakah ada kesalahan unsur pidana, administrasi atau ada kesalahan pahaman. Sampa saat ini masih kami telusuri," kata Saut.

Sebelum Kepolisian Resort Nias bersama Bawaslu Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara menemukan sebanyak 476 kotak kardus yang logistik Pemilu 2024 berada di sebuah ruko milik warga di kawasan Jalan Yos Sudarso, Desa Saewe, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/12/2023).

Kini ratusan kardus logistik pemilu tersebut kemudian diangkut ke gudang logistik resmi milik KPU Gunung Sitoli.

Ratusan kotak kardus yang berada di ruko milik warga ini berisikan logistik pemilu, berupa C1 plano yang peruntukannya untuk Pemilu 2024 di lima wilayah di Kepulauan Nias.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved