Berita Viral
INI Penjelasan Kadispenad Soal 15 Anggota TNI Aniaya 7 Relawan Ganjar, Dipicu Suara Knalpot Brong
Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI Kompi Senapan B
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI Kompi Senapan B, Yonif 408/SBH di Boyolali.
Diketahui, 15 anggota TNI yang terlibat penganiayaan terhadap tujuh orang tengah diperiksa.
Brigjen Kristomei mengatakan 7 orang mengalami luka-luka atas tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI.
Adapun 7 orang tersebut yakni, Slamet Andono (26), Arif Diva (20), Jaya Iqbal (22), Dimas Irfandi (22), Yanuar (22), Parjono (51), Lukman (19).
Kronologi kejadian
Brigjen Kristomei mengatakan peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Bermula sekira pukul 11.00 WIB beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong yang digeber gasnya oleh pengendaranya saat melintas di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.
Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan menghentikan lalu menegur pengendara motor yang menggeber knalpotnya tersebut, sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota.
Saat ini TNI AD, melalui Kodam IV/Diponegoro masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI AD di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.
Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini dan telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut serta melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kodam IV/Diponegoro juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban.
Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku .
Di sisi lain, dihimpun Tribun, warga di sekitaran lokasi juga mengaku resah dengar banyaknya motor berknalpot brong.
Mereka juga mengaku terganggu dengan penggunaan kendaraan yang menggeber-geber selama melintas di jalan.
"Infonya ada kampanye Pak Ganjar. Jujur saya sebagai sesama pengguna kendaraan merasa terganggu,"ujar Agus, salah seorang pengendara motor.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) Brigjen TNI K
Brigjen TNI Kristomei Sianturi
Kadispenad
penganiayaan yang dilakukan anggota TNI
Tribun-medan.com
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Penerangan-Kadispenad-Brigjen-TNI-Kristomei-Sianturi-s.jpg)