Viral Medsos

TAMPANG Farul Rozi yang Tega Membunuh Siswi SMP Kelas I, Lalu Jasadnya Disetubuhi dan Disodomi

Tampang Farul Rozi alias Ozi (20) yang tega melakukan pembunuhan, rudapaksa, dan sodomi terhadap nyawa seorang siswi SMP Usnul Hasanah alias UH (13).

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Farul Rozi alias Ozi (20) melakukan pembunuhan, rudapaksa, dan sodomi terhadap nyawa seorang siswi SMP Usnul Hasanah alias UH (13). Pelaku Farul Rozi alias Ozi merupakan warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau. (HO) 

Sebelum korban ditemukan tewas, kata dia, orangtuanya sudah kehilangan anaknya sejak Sabtu (23/12/2023).

Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku mengarah kepada FR.

Farul Rozi alias Ozi (20) melakukan pembunuhan, rudapaksa, dan sodomi terhadap nyawa seorang siswi SMP Usnul Hasanah alias UH (13). Pelaku Farul Rozi alias Ozi merupakan warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau. (HO)
Farul Rozi alias Ozi (20) melakukan pembunuhan, rudapaksa, dan sodomi terhadap nyawa seorang siswi SMP Usnul Hasanah alias UH (13). Pelaku Farul Rozi alias Ozi merupakan warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau. (HO)

Petugas berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumahnya di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah membunuh korban.

"Pelaku awalnya berniat untuk mencabuli korban, namun korban melawan. Korban sempat lari dan menelepon orangtuanya, tidak diangkat. Sementara pelaku terus mengejar dan memeluk paksa korban," kata Primadona.

Lalu, pelaku menjatuhkan tubuh korban ke lantai dan mencekiknya.

Pelaku kemudian mengambil sebuah guci keramik dan memukul bagian wajah korban sebanyak 10 kali.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku menyetubuhi korban.

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang sebuah rumah serta ditutup pakai terpal. Pelaku langsung kabur dengan membawa handphone korban," kata Primadona.

"Jadi, motif pelaku membunuh korban karena ingin mencabuli korban," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ilustrasi Siswi SMP dijadikan budak seks
ilustrasi Siswi SMP dijadikan budak seks (Istimewa)

Siswi SMP Dijadikan Jadi PSK oleh Sang Pacar

Di sisi lain, kasus lainnya seorang pelajar SMP di Tanjungpinang, Batam, berinisial MW dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ironisnya, hal ini dilakukan oleh FA (16) yang merupakan pacar korban sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah sejak meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi shalat subuh, Minggu (26/11/2023) lalu.

Namun hingga, Selasa (28/11/2023), korban tidak juga pulang ke rumahnya, hingga akhirnya orangtua korban langsung membuat laporan orang hilang ke Mapolresta Tanjungpinang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved