Berita Viral
MIRIS! Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil 7 Bulan, Dipaksa ke Hotel Usai Kenalan
Kompol Tri menjelaskan pada kasus pidana anak khususnya persetubuhan anak di bawah umur tidak dapat dilaksanakan Restoratif Justice (RJ).
|
Editor:
Satia
"Di kepolisian Restoratif Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Tags
Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil
Siswi Hamil 7 Bulan Dirudapaksa Guru
siswi SMA hamil
Tribun Medan
Berita Viral
Berita Terkait: #Berita Viral
| RKUHAP yang Baru Disahkan Berpotensi Langgar HAM, Rawan Disalahgunakan, Termasuk Upaya Paksa Aparat |
|
|---|
| CURHAT Terakhir Dosen Untag Sebelum Tewas, Akui AKBP Pacarnya Sudah Pisah Ranjang |
|
|---|
| Alasan Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri, Langsung Ditanggapi Tersangka |
|
|---|
| Dana BOS ke Mana? Nasib Guru Honorer di Lutra tak Digaji, Rasnal dan Muis Dituduh Ambil 11 Juta |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Guru SMP di Oku Diungkap Kapolres, Pelaku Tetangga Korban Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-hamil-smk_20171004_204133.jpg)