Sumut Terkini

Gelar Pelatihan Saksi Pemilu 2024, Komisioner KPU Toba Helderia Purba: Jangan Lupa Bawa Surat Mandat

Dalam pelatihan saksi yang diselenggarakan beberapa hari lalu, ia menguraikan soal mekanisme, tugas dan kewajiban saksi pemilu. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Maurits Pardosi
Kantor KPU Toba.    

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Komisioner KPU Toba Helderia Purba mengingatkan seluruh saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 ingatkan agar membawa surat mandat. 

Dalam pelatihan saksi yang diselenggarakan beberapa hari lalu, ia menguraikan soal mekanisme, tugas dan kewajiban saksi pemilu. 

"Pada hari pemungutan suara perlu diketahui oleh peserta pemilu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi. Maka, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba memberikan pelatihan saksi bagi peserta pemilu  di Lagos Hotel Cafe dan Resto Balige, Sabtu (23/12/2023)," ujar Helderia Purba, Senin (25/12/2023). 

"Saksi peserta pemilu 2024 untuk membawa surat mandat saat bertugas agar petugas di dalam TPS mengetahui benar tidaknya yang bersangkutan sebagai saksi dari peserta pemilu 2024," sambungnya. 

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani menyampaikan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan efektivitas dalam menjalankan  tugas oleh saksi peserta pemilu. 

"Peran saksi peserta pemilu sangat besar, yang mana memiliki tugas penting dalam proses pengawasan saat pemungutan dan perhitungan surat suara, maka perlu yang memahami mekanisme tugas dan kewajiban saksi peserta pemilu," katanya. 

"Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan saksi peserta pemilu memahami mekanisme tugas dan kewajiban saksi peserta pemilu" katanya 

Kegiatan diikuti oleh perwakilan partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Toba. 

Saksi TPS Pemilu bertugas untuk menjamin pelaksanaan Pemilu serta penghitungan suara agar berlangsung jujur dan adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut saksi TPS Pemilu atau saksi partai Pemilu.

1. Saksi TPS harus menghadiri persiapan, pembukaan TPS, juga pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS

2. Mengikuti pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara juga penghitungan suara di TPS

3. Saksi TPS harus menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS

4. Saksi TPS akan meminta penjelasan kepada Ketua KPPS mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS

5. Saksi TPS diperbolehkan untuk mengajukan keberatan ke KPPS jika terjadi kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved