Cerita Sekuriti Dianiaya Puluhan Pria di Kompleks Mega Park, Korban Lihat Pelaku Bawa Sangkur

Rico Evandes Simanjuntak merupakan satu korban kebrutalan puluhan pria berambut cepak di Kompleks Mega Park Kota Medan, Selasa (19/12/2023).

Tribun-medan.com/Fredy Santoso
Jona Banjarnahor (35) paling kiri bersama korban lain dan kuasa hukumnya dari Dwi Ngai Sinaga membuat laporan ke Polda Sumut, Kamis (21/12/2023) malam.Ia dan empat orang lainnya diduga dihajar 50 pria ciri-ciri berbadan tegap, rambut cepak di Kompleks Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rico Evandes Simanjuntak merupakan satu korban kebrutalan puluhan pria berambut cepak di Kompleks Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, Selasa (19/12/2023).

Saat ditemui di kediamannya yang berada di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Rico masih terbaring lemas di atas kasur. Bagian kepala, wajah dan perutnya juga terlihat masih ditutupi perban putih akibat luka setelah dianiaya oleh puluhan orang.

Rico yang kesehariannya bekerja sebagai seorang sekuriti ini tidak menyangka jadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh puluhan orang yang potongannya mirip aparat.

Tepat di hari Selasa (19/12/2023), ia datang ke Kompleks Mega Park di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan untuk berjaga seperti biasa. Malam itu, sekira pukul 22.00 WIB ia melihat adanya keributan di areal tempat dirinya bekerja.

Keributan tersebut dipicu lantaran ada supir mobil menolak untuk membayar parkir kepada juru parkir di sana. "Mereka (pelaku) datang ke Komplek Mega Park, lalu ada anggota parkir kita mencatat nomor kendaraannya," katanya, Jumat (22/12/2023).

"Mereka bilang kepada anggota parkir, nggak usah di catat, lihat-lihat juga orangnya siapa," kata Rico sambil mengingat kejadian yang menimpanya.

Katanya, ketika itu petugas parkir tersebut memanggil dirinya yang sedang berjaga. Lantaran ia merasa petugas keamanan, dia pun mendatanginya. "Lalu saya datang menghampiri mereka. Kenapa nggak boleh di catat saya bilang, kasihan orang ini jaga parkir sampai pagi, kalau ada dikasih, kalau nggak ada terserah, aman itu," sebutnya.

Lalu, ia mengatakan tak lama turun dari dalam mobil sekitar tiga orang dan salah satunya langsung memukulnya dibagian pipi kanannya. "Saya berusaha melawan dia, lalu ada karyawan The Blues, mau melerai tapi kena pukul juga dan terakhir mereka ribut dengan anggota grand the blues," ucapnya.

Rico menuturkan, setelah keributan itu mereka pun akhirnya didamaikan di lokasi kejadian dan sepakat untuk tidak ribut lagi. Merasa sudah selesai, ia pun berencana untuk kembali bekerja. Namun, sekira satu jam lamanya datang puluhan orang ke dalam komplek dan mencari juru parkir yang ada di sana.

"Ada sekitar 50 orang datang langsung membabi buta, memukul Bang Jona (salah satu korban), saya juga dipukul," ujarnya. "Jadi malam itu, siapa yang petugas parkir di pukul semua membabi-buta," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria Pencuri Keyboard di Gereja GSJA Namorambe Deliserdang

Waktu itu, ia sempat ingin lari untuk menyelamatkan diri. Tetapi, para pria berambut cepak itu tetap menghajarnya hingga tersungkur.
Setelah tersungkur itu, para pelaku menghajar dirinya pakai traffic cone dan salah satu pelaku menikam perutnya menggunakan pisau sangkur. "Mereka tidak mengaku oknum, cuma model pangkas orang itu cepak semua. Sempat saya lihat ada yang bawa pisau sangkur, saya ngelihat langsung ditusuk ke perut saya. Mati kau katanya," ujar Rico.

Rico menyampaikan, setelah dihajar itu ia pun tidak sadarkan diri lagi dan di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dia pun berharap agar kasus tersebut bisa terungkap dan para pelaku dapat tertangkap dan di proses hukum. "Saya kalau untuk lapor ke polisi belum ada, mudah-mudahan di tangkap pelakunya," pungkasnya. (cr11)

Laporan ke Polisi
KORBAN dugaan penganiayaan, Jona Banjarnahor (35) resmi melapor ke Polda Sumut. Dengan kondisi kepala masih dibalut perban, Jona dan seorang korban lain nampak masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Dwi Ngai Sinaga.

Laporan dibuat dengan nomor laporan Polisi STTLP/B/1533/XII/2023/SPKT Polda Sumut tertanggal 21 Desember 2023.

Kuasa hukum korban, Agus P Aruan menyebut, apa yang dialami kliennya tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat Jona mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh akibat dikeroyok orang tak dikenal yang diperkirakan mencapai puluhan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved