Berita Viral
MIRIS Bocah Kelas 6 SD Diculik dan Disekap, Korban Dipaksa Layani Puluhan Pria, Dijual Rp300 Ribu
Gadis kecil berusia 12 tahun itu tak bisa berbuat banyak saat para pelaku memaksanya melayani pria hidung belang.
TRIBUN-MEDAN.com - Miris bocah kelas 6 SD diculik dan disekap, korban dipaksa layani puluhan pria.
Astagfirullah nasib miris dialami KJ, seorang bocah perempuan kelas 6 SD di Bandung, Jawa Barat.
Ia menjadi korban penculikan dan penyekapan oleh dua orang pria berinisial AD dan DF.
Tak cuma itu, KJ juga turut dilecehkan, bahkan dijual ke puluhan pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Ya, seorang bocah kelas 6 (enam) Sekolah Dasar di Bandung, Jawa Barat bernasib memilukan.
Gadis kecil berinisial KJ alias Kirana menjadi korban penculikan hingga penyekapan yang dilakukan oleh dua orang pelaku yakni AD (19) dan DF (24).
Kedua lelaki biadab ini bukan hanya menculik dan menyekap gadis Bandung tersebut.
Namun, mereka juga memaksa korban untuk memuaskan nafsu pria hidung belang selama berhari-hari.
Baca juga: VIRAL Pengantin Baru Gagal Bulan Madu ke Kapadokia Gara-gara Paspor Rusak, Uang Rp53 Juta Melayang
Korban berhasil ditemukan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung pada Rabu (20/12/2023).
Gadis kecil berusia 12 tahun itu tak bisa berbuat banyak saat para pelaku memaksanya melayani pria hidung belang.
Selama sekitar 21 hari yakni sejak 29 November 2023 korban dibawa pelaku yang dikenal korban melalui media sosial.
Saat ini, kedua pelaku sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polrestabes Bandung.
Kenalan di media sosial, AD pun langsung menjemput Kirana yang saat itu memintanya.
"Sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi (Kirana) tidak mau," akui AD di depan awak media.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan itu bermula setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anaknya.
Menurutnya, selama dibawa oleh pelaku, korban ini sempat disetubuhi dan dijual melalui aplikasi kencan online.
Baca juga: VIRAL Pengantin Baru Gagal Bulan Madu ke Kapadokia Gara-gara Paspor Rusak, Uang Rp53 Juta Melayang
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023) dilansir dari Tribun Jabar.
Bukan hanya sekali, korban juga dipaksa melayani pria hidung belang hingga puluhan kali.
Sekali kencan, pelaku memasan tarif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Saat ini, korban telah kembali berkumpul bersama keluarganya.
Baca juga: VIRAL Kisah Driver Ojol Lulus Kuliah dari Hasil Ngojek, Raffi Ahmad Janji Biayai Nikahnya Kelak
Sementara itu, pelaku AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO).
Kedua pelaku kini terancam kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu, menurut Tita Farida ibunda Kirana mengungkapkan, dirinya terkejut saat mengetahui putrinya tiba-tiba menghilang.
Sebab, korban sempat pamit dari rumah untuk berangkat ke sekolah pada tanggal 28 November 2023 tersebut.
"Dia (Kirana) berangkat ke sekolah, tapi pas saya lihat di video sama foto grup WA kelas tidak ada Kirana," pungkas Tita Farida dikutip dari Tribun Jabar.
Hingga akhirnya, pihak keluarga pun melaporkan kasus hilangnya.
(*/Tribun Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MIRIS-Bocah-Kelas-6-SD-Diculik-dan-Disekap-Korban-Dipaksa-Layani-Puluhan-Pria-Dijual-Rp300-Ribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.