Tribun Wiki

Ini Langkah dan Cara Membuat Digital ID Pengganti e-KTP, Benarkah Fotokopi e-KTP tak Berlaku Lagi?

Masyarakat kini ramai mencari tahu cara membuat digital ID pengganti e-KTP setelah adanya kabar  Identitas Kependudukan Digital (IKD) gantikan KTP

Editor: Array A Argus
Dok. Pemko Medan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai menyosialisasikan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Beberapa hari terakhir, di media sosial ramai dibahas mengenai isu tidak berlakunya lagi fotokopi e-KTP dalam pengurusan dokumen, hingga kabar mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan KTP.

Karena isu ini pula, masyarakat pun mencari tahu bagaimana cara membuat digital ID pengganti e-KTP.

Dari beragam informasi yang dirangkum Tribun-medan.com, ada beberapa tahapan cara membuat digital ID pengganti e-KTP. 

Baca juga: Perubahan E-KTP Menjadi IKD, Kadisdukcapil Medan Sebut 50 Ribu Warga Sudah Beralih, Begini Caranya

Dikutip dari CNBC, sebelum membuat Identitas Kependudukan Digital, kamu harus menyiapkan beberapa hal, satu diantaranya mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui PlayStore.

Kemudian, siapkan Nomor Induk Kependuduk (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel yang memiliki akses internet.

Setelah semuanya siap, berikut cara membuat digital ID:

  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai.

Baca juga: Berita Foto: INI Komentar Warga, Urus Berkas ke Disdukcapil Kota Medan Harus Aktivasi IKD

Bagi kamu yang belum paham, aktivasi KTP digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili.

Pendaftarannya perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan face recognition.

Dukcapil imbau lembaga tidak pakai fotokopi e-KTP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku per tahun depan.

Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial itu tidak tepat.

"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," kata Budi, dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: MEMANAS! Pimpinan KPK Benarkan Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Soal Kasus e-KTP

Kendati demikian, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas dia.

Para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader.

Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved