Sumut Memilih

14 Caleg Provinsi Berstatus Tenaga Ahli DPRD Dicoret dari DCT, Berikut Daftarnya

Hal itu diketahui usai adanya surat dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting melalui Sekretariat Dewan kepada KPU Sumut. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara, Jalan Perintis Kemerdakaan Kota Medan.     

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - 14 calon anggota legislatif dari provinsi Sumatera Utara dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena berstatus sebagai tenaga ahli DPRD. 

Adapun calon anggota legislatif yang dicoret dari DCT terdiri dari 8 partai politik. Seperti PDIP, PAN, NasDem, Hanura, Nusantara, PKS, Demokrat dan Gerindra. 

Berikut daftar nama caleg Provinsi Sumut yang dicoret dari DCT :

- Sarma Hutajulu PDIP Provinsi 

- Mhd Hasbi Gerindra Provinsi 

- M Andika Kesuma Sitepu NasDem Provinsi

- Khairul Anwar PKS Provinsi

- Sirajuddin Gayo Golkar Provinsi

- Irwan Tavip Ginting PDI-P Provinsi 

- Ganda Chirst Robert NasDem Provinsi

- Dr Aswan Jaya PDIP Provinsi

- Pangeran Demokrat Provisi

- Dini Hikmayani Nasution PAN Provinsi 

- Ahmad Ruluwat Simanjuntak Demokrat Provinsi

- Mahmudin Hamza Hanura Provinsi

- Edy Romansyah Gerindra Provinsi

- Amad Bima Nusa dari PDIP Provinsi

Hal itu diketahui usai adanya surat dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting melalui Sekretariat Dewan kepada KPU Sumut. 

Dalam surat tersebut, Baskami menyampaikan terdapat 29 caleg berstatus tenaga ahli DPRD. 14 diantaranya maju sebagai DPRD Sumatera Utara. 

Surat itu disampaikan pada 8 November 2023 kemarin atau 5 hari setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif. 

Komisioner KPU Sumut Robby Effendi mengatakan, pencoretan nama 14 calon anggota DPRD Sumut dari DCT dilakukan saat masa kampanye berlangsung setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU RI. 

Alasannya berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k telah menegaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMD/BUMN, atau badan lainnya. Anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri.

"Yang dari Provinsi ada 14  yang dicoret. Itu setelah ada surat dari Ketua DPRD Sumut pada tanggal 8 November kemarin. Dan setelah berkoordinasi dengan KPU RI kemudian dicoret dari DCT," kata Robby kepada tribun-medan.com, Kamis (21/12/2023). 

Robby mengungkapkan dari data yang diberikan DPRD Sumut ada 29 nama calon anggota DPRD yang berstatus sebagai staf ahli DPRD.  

"Yang lain dilakukan KPU Kabupaten dan Kota dan tingkatan KPU sesuai tingkatan," lanjut Robby. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved