Viral Medsos

Perwira Pangkat AKBP dan ASN Pemko Medan Diduga Kurung Puluhan Warga di Desa Paya Geli

perwira Polda Sumut dan istrinya berinisial JMP yang disebut berkerja di Dinas Kesehatan Pemko Medan diduga mengurung warga.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Keluarga perwira Polda Sumut berpangkat AKBP berinisial SS dan istrinya berinisial JMP yang disebut berkerja di Dinas Kesehatan Pemko Medan diduga mengurung puluhan warga di Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Puluhan warga terkurung akibat jalan yang seharusnya diperuntukkan untuk lorong gang, malah dibangun dinding beton.

Tembok setinggi lebih dari satu meter menutup rumah-rumah yang dijadikan kontrakan oleh keluarga Ayi Fajri.

Warga yang tinggal di lokasi terpaksa keluar dari rumah menggunakan tangga kayu supaya bisa beraktivitas.

Midun, salah satu penghuni menyebut sudah lebih dari sebulan dikurung.

Ia dan puluhan warga lainnya kesusahan beraktivitas akibat akses jalan ditutup oleh keluarga AKBP SS dan istrinya.

"Penembokan sudah terjadi lebih dari sebulan. Kami harus memanjat jika mau beraktivitas. Susah

Setiap hari kami harus naik turun tangga melewati tembok,"kata Midun, Rabu (20/12/2023).

Kata Midun, kendaraan penghuni terpaksa diparkir ke rumah pemilik kontrakan.

Akses penghuni betul-betul terbatas akibat adanya tembok yang diperkirakan dibangun sekitar Agustus 2023 lalu.

"Saya sudah 3 bulan tinggal disini. Siapa yang nembok saya kurang paham.Disini pekerja yang tinggal."

Diberitakan sebelumnya, oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut berpangkat AKBP dituding bertindak semena-mena dengan menembok jalan yang ada di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Karena ulahnya itu warga yang tinggal di area rumah kontrakan pun menjadi terganggu untuk beraktivitas. Sebab ketinggian tembok mencapai 2 meter dan harus menyebrangi tembok apabila ingin keluar dari rumah.

Informasi yang dihimpun peristiwa ini terjadi lantaran oknum AKBP berinisial SS itu terlihat selisih paham dengan pemilik kontrakan. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Pemkab Deli Serdang. Satpol PP Kabupaten Deli Serdang pun sudah mengagendakan untuk merobohkan tembok bangun yang baru dibuatnya.

Pemilik kontrakan, Ayi Fazri dan istrinya Yusmardian Nasution sempat mendatangi Kantor Satpol PP Rabu, (13/12/2023). Mereka datang untuk meminta kejelasan soal ketegasan Satpol PP dalam masalah ini. Sebab sudah berulang kali dilakukan mediasi namun keluarga AKBP ini tidak mau juga membongkar sendiri tembok yang telah dibangun.

"Tingginya hampir 2 meter panjang temboknya 59. Dibangunnya mulai dari tanggal 13 sampai 26 November lalu. Orang yang tinggal di kontrakan sekarang ya harus lompati temboklah kalau mau keluar. Sudah dijadwalkan kemarin hari Selasa untuk dibongkar sama Satpol PP tapi bisa gagal. Kok bisa gini ada apa?, "ujar Ayi Fajri yang ditemui usai dari kantor Satpol PP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved