Viral Medsos
TERUNGKAP Penyebab RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal Belum Disahkan DPR RI
Presiden Jokowi kecewa ketika Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Koruptor tidak kunjung disahkan DPR RI.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap penyebab Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal belum juga dibahas DPR RI. Hal itu pun mengundang rasa kekecewaan Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diusulkan pemerintah hingga kini masih terkatung-katung.
Pasalnya, sejak pemerintah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 lalu, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna.
Setidaknya, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres diterima DPR, tetapi nasib RUU Perampasan Aset tetap digantung.
Ini terjadi lantaran proses politik di meja antar-fraksi hingga ini belum juga tuntas.
Padahal, DPR sebelumnya telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim surpres RUU Perampasan Aset.
Akan tetapi, setelah pemerintah mengirim surat presden (surpres), sikap tegas DPR perlahan memudar hingga membuat nasib RUU Perampasan belum ada kepastian.
Bermula dari Curhatan Mahfud, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan DPR RI
Isu RUU Perampasan Aset untuk para koruptor ini sekan tenggelam di tengah politik pemilu 2024. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat curhat bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR RI.
Padahal, kata dia, RUU Perampasan Aset sangat diperlukan guna mencegah tindak pidana korupsi. Dalam RUU ini pula, pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan dilakukan.
Dengan begitu, apabila RUU Perampasan Aset disahkan, negara dapat menyelamatkan aset-asetnya yang dikorupsi. "Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui," kata Mahfud di panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul, Jumat (3/2/2023) lalu.
Presiden Jokowi Sudah Berkali-kali Minta Segera Disahkan RUU Perampasan Aset
Beberapa hari berikutnya, giliran Presiden Joko Widodo yang membicarakan RUU Perampasan Aset.
Presiden Jokowi bukan kali ini saja meminta agar RUU Perampasan Aset ini segera disahkan.
Selain itu, Presiden juga meminta RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas di DPR.
"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023) lalu.
Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Ia memastikan langkah ini tidak pernah surut.
Ibu tak setuju sahkan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
kekecewaan jokowi
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BIKIN-JOKOWI-KECEWA-RUU-Perampasan-Aset-Koruptor-Tak-Kunjung-Disahkan.jpg)