Breaking News

Sumut Memilih

Berita Foto: BAWASLU Kota Medan Akan Surati Caleg dan Parpol, Pemasangan APK yang Melanggar Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai syarat Pemilu 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: BAWASLU Kota Medan Akan Surati Caleg dan Parpol, Pemasangan APK yang Melanggar Aturan - 18122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gajah Mada simpang Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Senin (18/12). Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran terpasang di sejumlah sudut di Kota Medan, seperti di pinggir jalan, tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan, dalam masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
Berita Foto: BAWASLU Kota Medan Akan Surati Caleg dan Parpol, Pemasangan APK yang Melanggar Aturan - 18122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Senin (18/12). Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran terpasang di sejumlah sudut di Kota Medan, seperti di pinggir jalan, tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan, dalam masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
Berita Foto: BAWASLU Kota Medan Akan Surati Caleg dan Parpol, Pemasangan APK yang Melanggar Aturan - 18122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Senin (18/12). Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran terpasang di sejumlah sudut di Kota Medan, seperti di pinggir jalan, tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan, dalam masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
Berita Foto: BAWASLU Kota Medan Akan Surati Caleg dan Parpol, Pemasangan APK yang Melanggar Aturan - 18122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Senin (18/12). Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran terpasang di sejumlah sudut di Kota Medan, seperti di pinggir jalan, tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan, dalam masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
Berita Foto: BAWASLU Kota Medan Akan Surati Caleg dan Parpol, Pemasangan APK yang Melanggar Aturan - 18122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Senin (18/12). Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran terpasang di sejumlah sudut di Kota Medan, seperti di pinggir jalan, tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan, dalam masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
Berita Foto: BAWASLU Kota Medan Akan Surati Caleg dan Parpol, Pemasangan APK yang Melanggar Aturan - 18122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-6.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Iskandar Muda simpang Jalan Hayam Wuruk, Kota Medan, Senin (18/12). Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran terpasang di sejumlah sudut di Kota Medan, seperti di pinggir jalan, tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan, dalam masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masif di Kota Medan tidak kondusif karena diletakkan disembarang tempat.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Pantauan Tribun-Medan.com, spanduk Calon Presiden dan Anggota Legislatif banyak ditemukan hampir setiap sudut jalan di Kota Medan.

Termasuk taman kota, jembatan layang, jalan protokol sampai terpaku di pohon.

Wakil Koordinator Devisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengakui pihaknya masih menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

"Memang masih ditemukan adanya spanduk yang melanggar aturan, namun untuk jumlahnya kita belum tau seberapa banyak," kata Fachril kepada Tribun Medan, Senin (18/12/2023).

Fachril mengatakan, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye, telah ditentukan aturan yang jelas tentang penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).

Seperti Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh diletakkan pada zona yang sudah ditentukan, Fasilitas Umum milik Pemerintah, Fasilitas Kesehatan, Rumah Ibadah dan Pendidikan.

Untuk mengetahui jumlah APK yang melanggar, Bawaslu Kota Medan sedang melakukan tabulasi baliho yang melanggar pada setiap Kecamatan dan Kelurahan di Kota Medan.

"Karena itu kami masih melakukan tabulasi yang melanggar aturan dan ketentuan seperti menggunakan Fasilitas Umum punya Pemerintah, termasuk pada zona yang ditetapkan dan lainnya," kata Fachril.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Medan akan menyurati Calon Anggota Legislatif atau Partai Politik jika APK-nya menyalahi aturan.

"Setelah di tabulasi, kita akan surati Caleg dan Parpol, untuk mereka menurunkan sendiri APK-nya yang melanggar aturan," kata dia.

Fachril mengaku, Bawaslu Kota Medan tidak bisa langsung menurunkan baliho yang melanggar aturan.

Untuk itu, Bawaslu Kota Medan akan terlebih dahulu menyurati Parpol dan Caleg sebelum menurunkan paksa baliho yang melanggar aturan.

"Kalau sudah tidak dijalankan, baru nanti akan ada tindakan yang dilakukan, itu pun nanti kita akan koordinasi juga bersama KPU dan Satpol PP Kota Medan," pungkasnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved