Breaking News

Pencabulan

Pelaku Pencabulan Gadis di Simalungun hanya Divonis Setahun Penjara, Keluarga Minta Banding

Keluarga korban pencabulan asal Simalungun mengaku sangat keberatan dengan proses peradilan terhadap pelaku yang hanya divonis 1 tahun penjara.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
medium.com via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan. (medium.com via Tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Keluarga korban pencabulan asal Simalungun mengaku sangat keberatan dengan proses peradilan terhadap pelaku yang hanya divonis 1 tahun penjara, Senin (18/12/2023) siang. Pasalnya, sang korban hingga kini merasa trauma dengan pria yang ia kenal dari media sosial tersebut.

M. Manurung, paman korban mengatakan bahwa keberatan keluarga sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Keluarga pun berharap jaksa mampu menerjemahkan harapan mereka.

“Jadi anak adik saya ini dibawa lah jalan oleh pelaku. Dia ini usianya mau 17 tahun lah. Pelaku juga sama, kelas 2 SMA,” kata M. Manurung.

Singkatnya, M. Manurung menyampaikan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

Pelaku hanya dituntut 3 tahun dan divonis 1 tahun penjara dalam persidangan tertutup hari ini.

“Intinya kita keberatan lah sama hakimnya. Tadi sidang tertutup. Tuntutan jaksa 3 tahun dan diputus 1 tahun penjara. Kita minta banding lah,” kata Manurung kembali.

Sebagaimana diketahui, korban sebut saja bunga, dibawa oleh pelaku yang dikenal dari media sosial untuk jalan-jalan di sekitaran Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Di tengah jalan, pelaku membawa korban ke dalam kebun dan melakukan aksi tak senonoh.

Korban yang ketakutan mau tak mau mengikuti nafsu bejat pelaku yang cukup baru ia kenal tersebut.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved