PSMS Medan
Komdis PSSI Sanksi PSMS Medan, Tiga Pertandingan Tanpa Penonton
Sanksi tim PSMS Medan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh ketua KOMDIS PSSI, Eko Hendro Prasetyo.
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi memberikan sanksi kepada tim PSMS Medan imbas kerusuhan yang dilakukan supporter seusai laga menghadapi PSPS Riau di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam, Deliserdang, Sabtu (9/12/2023) lalu.
Sanksi tim PSMS Medan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh ketua KOMDIS PSSI, Eko Hendro Prasetyo.
Dimana dalam surat edaran tersebut, tim PSMS Medan dinyatakan melanggar kode etik disiplin PSSI Tahun 2023.
Yang mana penonton PSMS Medan masuk kedalam lapangan dan melakukan perusakan fasilitas Stadion.
"Bahwa pada tanggal 9 Desember 2023 bertempat di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam, telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024, antara PSMS melawan PSPS Riau.
Karena terdapat penonton PSMS Medan memasuki lapangan dan melakukan perusakan fasilitas Stadion serta diperkuat bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis Komdis PSSI yang dilihat Tribun Medan dalam surat edaran tersebut.
Akibat kerusuhan tersebut, tim berjuluk Ayam Kinantan itu pun dikenakan sanksi yang merujuk dengan pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan lampiran nomor 5 jo pasal 13 ayat 2 kode disiplin PSSI tahun 2023.
"Klub PSMS Medan dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak tiga kali pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat," jelas Komdis PSSI.
Tak hanya dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan tuan rumah tanpa penonton, PSMS Medan juga dikenakan denda oleh Komdi PSSI.
"Denda Rp. 12.500.000 rupiah. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatas akan berakibat terhadap hukuman lebih berat," terangnya.
Namun, walau dikenakan sanksi dan denda.
Komdis PSSI juga memberikan ruang terhadap PSMS Medan untuk mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.
"Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan pasal 119 kode disiplin PSSI," ujar Komdis PSSI.
Kericuhan yang dilakukan supporter PSMS Medan yang berdampak dengan sanksi Komdis PSSI ini terjadi saat Laga PSMS Medan vs PSPS Riau yang berlangsung di Stadion Baharoeddin Siregar Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang berakhir tanpa adanya gol.
Saat itu tim Ayam Kinantan belum berhasil menaklukkan tim tamu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/01122023_BERFOTO-BERSAMA_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)