Pj Gubernur Ikuti Keputusan MK soal Masa Jabatan Kepala Daerah
Juliadi menambahkan, nama-nama calon Pj Bupati akan ditetapkan oleh tim penilai dari Kemendagri RI.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, akan mengikuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan beberapa kepala daerah soal masa jabatan yang berakhir Desember 2023.
Beberapa kepala daerah tersebut merasa dirugikan lantaran belum genap lima tahun menjabat sejak dilantik.
Hassanudin mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK nantinya. Keputusan tersebut akan menjadi pedoman terkait masa jabatan kepala daerah.
"Kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Mana kita tahu laporan dan sedang proses di MK," ucap Hasanuddin kepada wartawan, di Medan, Rabu (13/12/2023).
Di Provinsi Sumut, ada enam bupati yang diajukan calon penjabat (Pj) Bupati, yakni tiga nama dari Pemprov Sumut dan tiga nama lagi dari masing-masing DPRD Kabupaten tersebut, yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Nepotisme
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Juliadi Harahap, mengungkapkan, berdasarkan surat dari Kemendagri RI, nama-nama calon Pj Bupati tersebut, sudah dikirim sejak 6 Desember 2023, lalu.
"Itu mekanisme kabupaten mengusulkan melalui DPRD Kabupaten dan Pemprov Sumut juga diminta untuk mengusulkan nama-nama Pj Bupati itu," kata Juliadi, Selasa (5/12/2023) lalu.
Disinggung siapa-siapa saja nama para Pj Bupati yang diusulkan Pemprov Sumut ke Kemendagri. Juliadi enggan membeberkan nama tersebut, dengan alasan belum terpilih.
"Rawan, tidak baik. Belum tentu dia (terpilih Pj Bupati) terus-terusan (diberitakan), kasihan kita sama kandidat itu," kata Juliadi.
Juliadi menambahkan, nama-nama calon Pj Bupati akan ditetapkan oleh tim penilai dari Kemendagri RI. Selanjutnya, akan dilantik oleh Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, akhir bulan ini.
"Berproses dan nanti ada tim penilai terakhir. Itu di ranah Kemendagri lah (memutuskan dan menetapkan Pj Bupati tersebut). Apa yang ditugaskan kepada kita dan kita tindaklanjuti," pungkasnya.
| PENYEBAB Firdaus Oiwobo Disuruh Copot Toga Saat Sidang, Ketua MK: Silakan Diganti di Luar |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga |
|
|---|
| RESMI MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud MD Tegaskan Sudah Berlaku Sejak Ketok Palu |
|
|---|
| SOSOK Christian Adrianus Sihite yang Berhasil Gugat UU Polri di MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-Sumatera-Utara-Hassanudin_masa-jabatan-kepala-daerah_.jpg)