Berita Sumut

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Nepotisme

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan nepotisme, Kamis (16/11/2023) sore.

|
Penulis: Fredy Santoso |
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Via Kompas.com
Anwar Usman mengusap matanya saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres hingga dirinya dicopot dari Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023) lalu. MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Via Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan nepotisme, Kamis (16/11/2023) sore.

Laporan dilayangkan oleh Surya Adinata, Direktur LBH Gelora Surya Keadilan dan anggotanya Armada Sihite.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadir di Pelantikan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Baru, Mengaku Hendak ke Rumah Sakit

Menurutnya, Anwar Usman melakukan Nepotisme atau keberpihakan terhadap keponakannya sekaligus Cawapres yakni Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang ditanganinya.

Surya Adinata (kiri), Direktur LBH Gelora Surya Keadilan dan anggotanya Armada Sihite usai membuat laporan aduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (16/11/2023). Ia menilai mantan ketua MK Anwar Usman melakukan Nepotisme dalam perkara yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka hingga bisa menjadi Calon Wakil Presiden pasangan Prabowo Subianto.
Surya Adinata (kiri), Direktur LBH Gelora Surya Keadilan dan anggotanya Armada Sihite usai membuat laporan aduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (16/11/2023). Ia menilai mantan ketua MK Anwar Usman melakukan Nepotisme dalam perkara yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka hingga bisa menjadi Calon Wakil Presiden pasangan Prabowo Subianto. (Tribun Medan/Fredy Santoso)

"Pada hari ini kita datang ke Polda Sumatera Utara untuk melaporkan mantan Ketua MK yang Notabene juga Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara 90 yang telah diputus melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan Makamah Konstitusi," kata Surya Adinata, di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kata Surya, dugaan nepotisme Anwar terlihat jelas usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikannya dari ketua lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Baca juga: KETIKA Paman Gibran Merasa Difitnah Secara Keji, MKMK Klaim Bukti Cukup dan Kebohongan Anwar Usman

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini juga dinilai turut membantu Gibran Rakabuming Raka hingga bisa menjadi Calon Wakil Presiden pasangan Prabowo Subianto.

"Oleh karena kita melaporkan Anwar Usman dengan Pasal 22 Undang-Undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN dan Pasal 420 Ayat 1 KUHP,"ungkapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter


 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved