Viral Medsos

PENGAKUAN AM Bujuk Rayu dan Rudapaksa Menantunya yang Masih Berusia 14 Tahun, Baru Dinikahi Anaknya

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, korban merupakan ibu muda yang masih berusia 14 tahun.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Pengakuan sorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat merayu dan merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, sang menantunya itu baru dinikahi anaknya pada Agustus 2023 lalu. (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pengakuan sorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat merayu dan merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, sang menantunya itu baru dinikahi anaknya pada Agustus 2023 lalu.

Aksi yang dilakukan AM itu terjadi saat suami korban sedang pergi melaut.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, korban merupakan ibu muda yang masih berusia 14 tahun.

Sang menantu, pertama kali dirudapaksa (diperkosa) pada Oktober 2023 yang mana saat itu kondisi rumah sedang sepi.

"Pelaku diketahui merupakan mertua korban. Ia (pelaku) mengaku telah memperkosa korban sebanyak 1 kali," kata AKBP Ronaldo dalam keterangannya dikutip Rabu (13/12/2023).

Dalam kejadian pertama, korban tidak berani buka suara terkait pemerkosaan itu.

Namun, sang mertua kembali melakukan aksinya pada 9 Desember 2023 dan korban akhirnya buka suara.

Sang mertua pun dilaporkan ke Polres Tarakan.

Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan perkosa menantunya
Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat merayu dan merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun, baru dinikahi anaknya pada Agustus 2023 lalu. (Dok.Polres Tarakan)

Pengakuan pelaku

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.

"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023. Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya, Rabu (13/12/2023).

Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun itu berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.

Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.

"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.

Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved