Mahasiswa Mesum di Tempat Ibadah

SOSOK Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Masjid, Kesehariannya Ternyata Marbot dan Hafiz Quran

Keduanya digerebek warga Puncak Jawa Gadut, Limau Manis pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 18.21 WIB.

|
Editor: Satia
Istimewa
Kedua Mahasiswa yang kepergok mesum di dalam masjid 

Ia menambahkan Unand sedang menyelidiki kasus tersebut secara internal oleh komite etik.

Kedua mahasiswa dan orang tua mereka juga tengah dilakukan pemeriksaan oleh Komite Etik Unand.

"Unand menegakkan disiplin mahasiswa dan menindak keras, jika terbukti melakukan perbuatan melanggar etika," kata Efa Yonnedi.

Ia menambahkan belajar dari kasus ini, Unand akan memperkuat kebijakan dan langkah pencegahan agar tidak terjadi ke depan.

"Pelatihan dan promosi nilai-nilai etika dan perilaku yang baik di dalam kampus," katanya.

Ia menegaskan, bahwa tindakan asusila di Kampus Unand akan ditangani serius dan sesuai dengan hukum.

Terbaru, Komisi Etik Universitas Andalas (Unand) tengah memeriksa dua mahasiswanya; TKAH dari Fakultas Hukum (FH) dan IA dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB), yang viral karena kepergok berbuat mesum di masjid.

Sekretaris Universitas Unand, Henmaidi mengatakan, kedua mahasiswa tersebut bersama orang tua mereka tengah diperiksa komisi etik Unand. Komisi Etik ini terdiri dari dosen-dosen Unand.

"Komisi etik sudah dipanggil, bersama orang tuanya. Komite etik sedang melakukan pemeriksaan, menginvestigasi, mendalami kejadian, bagaimana kejadian dan hal lainnya," ujar Henmaidi seperti dilansir tribunpadang.com, Senin (11/12/2023).

Henmaidi menyampaikan, setelah diperiksa komite etik, barulah bisa ditarik kesimpulan, termasuk sanksi atas perbuatan yang dilakukan mereka.

"Kita tunggulah pemeriksaan komite etik," ujarnya.

Terkait insiden ini, pihak Unand memberikan pernyataan sebagai berikut;

1. Pimpinan Unand telah menerima informasi tentang adanya dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua orang mahasiswa Unand.

2. Unand sangat prihatin dan memandang ini adalah ujian bagi integritas dan komitmen terhadap nilai-nilai etika.

3. Unand sudah memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas untuk menindak setiap tindakan pelanggaran etika dan perilaku asusila baik di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 25 tahun 2022.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved