Kakanwil Kemenkumham Sumut Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Anggota MPD Notaris

Mhd. Jahari Sitepu melantik dan mengambil sumpah jabatan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Pengganti Antar Waktu MPD Notaris.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu melantik dan mengambil sumpah jabatan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Pengganti Antar Waktu MPD Notaris. Dan Penjabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wilayah Sumatera Utara di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd. Jahari Sitepu melantik dan mengambil sumpah jabatan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Pengganti Antar Waktu MPD Notaris. Dan Penjabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wilayah Sumatera Utara di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (11/12/2023).

"Kami mengharapkan agar anggota MPD dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana yang sudah digariskan oleh undang-undang," ujarnya saat menyampaikan pidato.

Ia menambahkan, MPD menjadi ujung tombak pengawasan notaris yang efektif. Sebab, undang-undang jabatan notaris, majelis pengawas notaris menjadi kunci penting pemberhantian seorang notaris.

Baca juga: Jahari Sitepu Cek Lokasi Ujian CPNS Kanwil Kemenkumham Sumut: Layani Peserta dengan Baik

 

Maka dari itu, tidak bisa melakukan perbuatan tercela, rangkap jabatan maupun tidak mampu menjalankan tugas tugas notaris secara jasmani dan rohani.

"Jika dalam pengawasan ada notaris yang terbukti melanggar peraturan tentang jabatan notaris maupun adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris, kita akan tindak tegas. Tolong bekerja sesuai aturan," katanya.

Selain itu, kata dia, tidak sedikit laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Majelis Pengawas Notaris dan Permintaan Persetujuan Pemeriksaan Notaris.

"Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan agar Bapak/Ibu para anggota MPD Notaris dalam melaksanakan tugasnya dapat lebih bertindak tegas. Dan, meningkatkan fungsi pembinaan terhadap notaris," ujarnya.

Dia menuturkan, pelantikan PPNS menjadi momentum yang sangat penting karena wajib bagi pejabat PPNS sebelum menjalankan jabatannya.

Baca juga: Studi Tiru ke Lapas Khusus Karanganyar, Div PAS Kanwil Kemenkumham Sumut Belajar Tentang Konsep Ini

 

Sehingga bisa melaksanakan tugas tugas penyidikan sah secara hukum.

"Perlu saya tegaskan bahwa tugas penyidikan bukan merupakan tugas ringan. Pada pundak pejabat PPNS masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan," katanya.

Jadi, hukum bermura pada perbaikan sistem dan penegakan hukum secara menyeluruh. Oleh karena itu, para PPNS yang dilantik diharapkan bisa menjalankan tugas perlu memperhatikan legalitas dari penyidik.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved