Viral Medsos
POTRET Anie Melan Semasa Hidupnya sebelum Tewas Dibakar Suami karena Cemburu Buta
Diberitakan sebelumnya, Anie Melan, dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri, Jali Kartono, pada 29 November 2023 sekitar pukul 14.50 WIB.
Foto-foto yang diunggahnya menghadiri pesta pernikahan dan tour bersama teman-temannya dari sekolah.
Berikuf foto Anie Melan:
Anie Melan berpose dengan tangan terbuka.
Dalam beberapa momen, Anie kerap berpose dengan style tangan terbuka. Ia juga fashionable.
Kini, Anie Melan Telah Meninggal Dunia
Anie Melan menderita luka bakar disekujur tubuh usai dibakar suaminya sendiri, Jali Kartono.
“Korban dinyatakan menderita luka bakar sebesar 70 persen pasca insiden itu (pembakaran),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Senin (4/12/2023).
Bintoro mengatakan, luka bakar yang berada di tubuh korban menyebar di beberapa titik. Namun, luka bakar yang paling banyak diderita berada di area tubuh bagian atas. “Sekujur tubuhnya mengalami luka bakar, terutama di bagian wajah dan tubuh,” tutur dia.
Akibat hal itu, korban sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan. Sebab, Anie mengalami kesulitan untuk diajak berkomunikasi imbas luka bakar yang diderita.
“Jujur saja kami belum bisa mengambil keterangan dari korban karena yang bersangkutan masih dalam perawatan intensif. Jadi nanti setelah membaik, Insya Allah korban akan kami ambil keterangannya,” imbuh dia.
Sebagai informasi, peristiwa pembakaran terjadi di kediaman Jali dan Anie pada 29 November 2023 lalu.
Insiden ini dipicu dari ditemukannya pesan singkat antara korban dengan pria lain di HP sang istri.
Pelaku yang cemburu lantas gelap mata. Ia mengambil sebuah jerigen berisi bensin lalu dituangkan ke tubuh istrinya.
Tak lama setelah itu, Jali menyalakan korek untuk memantik api dari bensin yang dituangkan.
Api kemudian menjalar di seluruh tubuh korban dan membakar Anie selama beberapa saat.
Akibat peristiwa ini, Jali langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Anie-Melan-semasa-hidup-dan-suami-pelaku.jpg)