Inilah Tampang Pelaku Jual-Beli Ginjal di Medan, Kronologi Awal Terungkapnya Perdagangan Organ Tubuh

Polisi meringkus empat orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan organ tubuh manusia jaringan Indonesia - India . . .

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Fredy
Seorang pemuda bernama Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi meringkus empat orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan organ tubuh manusia jaringan Indonesia - India.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut.

Keempat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mus Muliadji alias Aji, EC, AT dan A.

Tersangka Mus Muliadji alias Aji sudah ditangkap Polisi di kediamannya pada 6 Desember lalu, sehari setelah Polisi mengamankan korban di bandara Kualanamu, tepatnya 5 Desember.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pengungkapan ini merupakan kerjasama antara badan intelijen dan keamanan Polri yang dipimpin oleh AKBP Febry Sam dan Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Aris Wibowo.

Tampang Muliadji alias Aji, tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi, Jumat (8/12/2023). Tersangka lebih banyak menunduk ketika digiring.
Tampang Muliadji alias Aji, tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi, Jumat (8/12/2023). Tersangka lebih banyak menunduk ketika digiring. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Ini juga termasuk pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani pihak Kepolisian.

Sumaryono mengatakan, tersangka EC merupakan otak dari bisnis jual beli organ melalui media sosial.

Ia merupakan warga Indonesia yang menetap dan bekerja di India.

Kemudian tersangka wanita berinisial A, warga Kota Medan, merupakan calon pembeli yang akan membeli ginjal korban bernama Reza Abdul Wahid, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Lalu tersangka AD merupakan perantara yang pertama kali dihubungi oleh korban.

Dan AD merupakan orang yang mengenalkan korban ke EC.

Lalu, pelaku Mus Muliadji, yang sudah ditangkap bertugas menjemput dan menampung korban selama di Medan.

Mus Muliadji dan EC merupakan teman semasa berkuliah di India.

Baca juga: Terkuak Identitas Wanita yang Tewas Berlumuran Darah di Helvetia, Leher Tergorok, Diduga Perampokan

"kita memang masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri,"kata Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

*Kronologi dan Pengungkapan*

Polisi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga tergiur hingga menawarkan diri untuk menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta.

Uang ini rencananya akan dipakai untuk pengobatan salah satu anggota keluarganya.

Di dalam media sosial tersebut sudah ada pembeli berinisial A yang siap membayar.

Lalu ada tersangka AT, yang menghubungkan korban dengan tersangka EC.

Kemudian tersangka Muliadji alias Aji masuk sebagai penghubung antara calon korban dan pembeli.

Setelah itu mereka membahas prosedur transplantasi, di mana syaratnya adalah organ ginjal korban sehat.

Transplantasi ginjal sendiri akan berlangsung di India dan memakan waktu lebih dari sebulan.

Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, pada 1 Desember korban berangkat dari Kudus ke Jakarta, lalu ke Medan, melalui bandara Kualanamu.

Kemudian pada tanggal 2 Desember, korban, calon pembeli dan tersangka Mus Muliadji bertemu di salah satu restoran di Medan.

Disini disepakati korban dan calon pembeli berinisial A berangkat ke India berbarengan keesokan harinya atau 3 Desember.

Namun sayangnya, ketika hendak berangkat korban tertahan oleh Imigrasi bandara Kualanamu karena mencurigakan.

Sementara calon pembeli berinisial A lolos ke India.

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kembali gagal dan diamankan.

Keesokan harinya 6 Desember, berdasarkan hasil interogasi korban maka Polisi bergerak ke kediaman tersangka Mus Muliadji dan menangkapnya di Medan.

"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Mus Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan diancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."

Selama Ini Disembunyikan Istri, Suami Diam-diam Ambil Rambut Anak Tes DNA, Kebohongan Terbongkar


(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved