Pencurian

3 Komplotan Maling Curi Mobil di Lapangan Benteng Medan, Pelaku Palsukan Kunci Kendaraan Korban

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga pelaku pencurian mobil Toyota Avanza berwarna putih BK 1223 AEM.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga pelaku pencurian mobil Toyota Avanza berwarna putih BK 1223 AEM 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga pelaku pencurian mobil Toyota Avanza berwarna putih BK 1223 AEM, yang terjadi di depan Kodim 0201 Medan atau tepatnya di lapangan Benteng Medan, yang terjadi pada Jumat (1/12/2023).

Adapun ketiganya Doli Aulia Harahap (28) dan Riki Firmansyah (18) warga Kelurahan Harjosari 2 Kec Medan Amplas dan Hermanto (44)warga Jalan Gembira Diski, Desa Sumber Melati Kecamatan Sunggal

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, pelaku yang pertama kali ditangkap ialah Doli. Dia ditangkap di Jalan Nibung Utama Kecamatan Medan Petisah.

Disini ia mengakui menyuruh rekannya mencuri mobil Avanza milik korban, dimana kunci sudah dipalsukan terlebih dahulu.

"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menyuruh rekannya bernama Riki alias Halim untuk mengambil mobil tersebut yang dimana kunci mobil sudah di duplikat kan terlebih dahulu oleh pelaku Doli. Setelah itu, pelaku Riki alias Halim membawa mobil tersebut ke rekan pelaku Doli bernama Anto yang berada di simpang Mencirim Kampung Lalang Sunggal DS,kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar, Sabtu (9/12/2023).

Selanjutnya, dari penangkapan Doli, Polisi bergerak menangkap Anto dan Riki alias Halim dan kemba barang bukti ke kantor polisi.

"Barang bukti sudah diamankan."

Polisi menjelaskan, peristiwa pencurian ini dialami Ummi Kalsum (34) warga Jalan Pertahanan Dsn IV Gg Madrasah Desa Patumbak Kec Patumbak.

Saat itu korban dengan temannya mengunjungi bazar kuliner di lapangan Benteng Medan, seberang Kodim 0201 Medan.

Ketika hendak pulang, ternyata mobil sudah tidak ditemukan di lokasi.

Usut punya usut, tersangka Doli ternyata suami dari temannya sebelumnya sudah pernah meminjam mobil korban dan sudah menduplikasi kunci mobil.

Lalu, Doli juga menjadi sopir korban dan rekannya ketika datang ke lapangan Benteng. Ia diduga menyuruh rekannya beraksi mencuri mobil menggunakan kunci yang sudah dipalsukan.

"Dari hasil interogasi. Pelapor mengakui mobilnya pernah dipakai oleh suami temannya bernama Doli pada awal November 2023 sekitar tanggal 4 November 2023."

Akibat perbuatannya para tersangka kini sudah ditahan dan terancam kurungan penjara lima tahun.

"Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved