Berita Viral
NIAT Maling Berakhir Apes, Pria di Banyuwangi Nekat Curi Cabai 10 Kg, Berakhir Ganti Rugi Rp20 Juta
Niat maling malah berakhir apes, pria di Banyuwangi berinsial P (42) yang nekat mencuri cabai 10 kilogram milik petani kini dimintai ganti rugi Rp20 j
TRIBUN-MEDAN.COM – Niat maling berakhir apes, itulah yang dirasakan pria di Banyuwangi berinsial P (42) yang nekat mencuri cabai 10 kilogram milik petani.
Adapun aksi pencuri cabai di Banyuwangi ini ketahuan dan membuatnya nyaris babak belur dihajar warga.
Tidak hanya nyaris babak belur, pria berinisial P ini juga dimintai uang ganti rugi oleh petani sebesar Rp20 juta.
Berikut kronologi selengkapnya.
Adapun buntut haraga cabai rawit yang melambung tinggi, pria di Banyuwangi nekat mencuri cabai milik petani sebanyak 10 kilogram.
Aksinya yang nekat mencuri cabai rawit milik petani ketahuan hingga membuatnya nyaris babak belur dihajar warga.
Tidak hanya nyaris babak belur, pria yang mencuri cabai untuk dijual kembali ini juga diminta ganti rugi Rp20 juta.
Diketahui, P merupakan warga asal Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur.P ketahuan mengambil cabai warit di salah satu kebun milik warga setempat pada Kamis (7/12/2023) siang.
Pria 42 tahun itu tak tanggung-tanggung mengambil 10 kilogram cabai milik petani saat harag komoditas tersebut sedang tinggi.
Kelakuannya pun membuat geram, pelaku pun dibawa ke rumah pemilik kebun cabai beserta barang bukti 10 kilogram cabai yang diwadahi dua kresek warna merah.
Kapolsek Siliragung, AKP Muljono membenarkan soal kasus dugaan pencurian cabai rawit tersebut.
"Iya benar ada kasus cabai," kata Mujiono dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Mujiono menyebut, kasus pencurian itu tidak sampai ke tahap pelaporan.
Baca juga: Sosok Pria Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Gegaranya Penerbangan Ditunda, Memelas Terancam Penjara
Baca juga: 23 Pendaki Tewas saat Gunung Marapi Meletus, Polda Sumbar Usut Dugaan Pidana Pembukaan Izin
Hal itu lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai.
Namun, pelaku diminta ketugian akibat ulahnya itu dengan membayar sebesar Rp 20 juta kepada pemilik kebun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Niat-maling-berakhir-apes-itulah-yang-dirasakan-pria-di-Banyuwangi-berinsial-P-42.jpg)