Perampokan

PNS Dirampok saat Naik Angkot di Bawah Jembatan Layang Amplas, Pelaku Rampas HP Korban

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Amran Husni (56) warga Dusun IV, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak menjadi korban perampokan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/POLSEK PATUMBAK
Tampang Syahdu Simanjuntak (28) perampok handphone milik PNS, warga Patumbak bernama Amran Husni (55) saat berada di dalam angkot hendak pulang ke rumah. Pelaku ditangkap dibawah jembatan dekat sungai Asahan saat bersembunyi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Amran Husni (56) warga Dusun IV, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak menjadi korban perampokan di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya dibawah jembatan layang Amplas.

Handphone korban dirampas pelaku bernama Syahdu Simanjuntak (28) hingga korban tersungkur di dalam mobil angkutan umum.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan kejadian ini terjadi pada Rabu (6/12/2023) siang sekira pukul 13:00 WIB, kemarin.

Pelaku ditangkap hanya beberapa menit kemudian setelah kejadian di jembatan sungai Asahan, tak jauh dari jembatan layang.

"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Kamis (7/12/2023).

Polisi menjelaskan, saat itu korban hendak pulang bersama anaknya menaiki angkutan umum Rajawali ke arah Patumbak.

Namun tiba-tiba pelaku muncul dari luar angkot dan langsung menarik handphone jenis android bermerek Vivo dari kantong celana korban.

Korban sempat mempertahankan, tapi pelaku berhasil merebut handphone dan melarikan diri.

Dari penyelidikan sementara, pelaku bernama Syahdu Simanjuntak merupakan residivis atau pernah ditahan karena kejahatan.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita masih melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa laporan Polisi yang kita terima apakah dengan modus sama atau apakah ada kasus lainnya yg di lakukan oleh pelaku. Pelaku sebagai seorang Residivis."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved