Berita Medan

PELAKU Rudapaksa dan Cekoki Siswi SMK Hingga Tewas Dijerat dengan Pasal Berlapis 

Katanya, pelaku ini terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban dan juga mencekokinya dengan minuman diduga telah dioplos.

Editor: Ayu Prasandi
FB
Seorang siswi SMK kelas I di Medan tewas usai diduga dicekoki minuman bercampur obat dan dirudapaksa. Korban diketahui berinisial Puji Sagala berusia 15 tahun, warga Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara. Menurut orang tua korban, Udin Sagala, peristiwa yang menimpa putrinya ini terjadi, pada Jumat (1/12/2023). (FB) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi tetapkan remaja berinisial WAS (17) tahun sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya siswi SMK berinisial PJS (15).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan.

Katanya, pelaku ini terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban dan juga mencekokinya dengan minuman diduga telah dioplos.

Seorang siswi SMK kelas I di Medan tewas usai diduga dicekoki minuman bercampur obat dan dirudapaksa. Korban diketahui berinisial Puji Sagala berusia 15 tahun, warga Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara. Menurut orang tua korban, Udin Sagala, peristiwa yang menimpa putrinya ini terjadi, pada Jumat (1/12/2023). (FB)
Seorang siswi SMK kelas I di Medan tewas usai diduga dicekoki minuman bercampur obat dan dirudapaksa. Korban diketahui berinisial Puji Sagala berusia 15 tahun, warga Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara. Menurut orang tua korban, Udin Sagala, peristiwa yang menimpa putrinya ini terjadi, pada Jumat (1/12/2023). (FB) (FB)

"Untuk kejadian tersebut kami sudah menetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskannya, penetapan tersangka ini juga setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kostan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Dimana, lokasi tersebut menjadi tempat pelaku melakukan aksi kriminalnya terhadap korban hingga menyebabkannya tewas.

Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang saat ini sudah dibawa ke laboratorium untuk dilakukan penelitian.

"Proses penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di TKP dan sudah kami bawa ke laboratorium untuk penelitian lebih lanjut, kaitannya dengan penyebab kematian dari korban," sebutnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, terhadap pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang undang-undang perlindungan anak dan juga undangan-undangan tindak pidana kekerasan seksual.

Salah satu pelaku yang mencecoki minuman bercampur obat dan memperkosa seorang siswi SMK kelas I di Medan. Korban diketahui berinisial Puji Sagala berusia 15 tahun, warga Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara. Menurut orang tua korban, Udin Sagala, peristiwa yang menimpa putrinya ini terjadi, pada Jumat (1/12/2023). (FB)
Salah satu pelaku yang mencecoki minuman bercampur obat dan memperkosa seorang siswi SMK kelas I di Medan. Korban diketahui berinisial Puji Sagala berusia 15 tahun, warga Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara. Menurut orang tua korban, Udin Sagala, peristiwa yang menimpa putrinya ini terjadi, pada Jumat (1/12/2023). (FB) (FB)

"Terhadap pelaku penyidik sudah menjerat pelaku dengan pasal berlapis, ancaman pidana 15 tahun penjara," bebernya.

Sebelumnya, seorang siswi SMK kelas I di Medan tewas, usai diduga dicekoki minuman bercampur obat dan dirudapaksa.

Korban diketahui berinisial PJS berusia 15 tahun, warga Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

Ia meninggal dunia, setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan, pada Sabtu (2/12/2023)

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved