Berita Viral

Bermodal Pengalaman Pernah Gugurkan Kandungan Pacar, Pria di Bandung Nekat Buka Jasa Aborsi Online

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan sedikitnya sudah 12 kali pelaku menjalankan aksinya.

Editor: Satia
(THINKSTOCK)
ilustrasi aborsi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pilu, remaja 19 tahun di Kota Bandung ditangkap polisi, nekat buka jasa aborsi.

Mirisnya, pria bernama Jhon ini buka jasa aborsi yang dipandunya melalui online.

Jhon nekat membuka jasa aborsi berdasarkan pengalamannya penah menggugurkan kandungan bersama kekasihnya.

Baca juga: Miliki Motor Impian, Program SAMBER BRO Solusinya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan sedikitnya sudah 12 kali pelaku menjalankan aksinya.

Ia melakukannya sejak Juli 2023.

Berbekal pengalamannya menggugurkan SMS, pacarnya yang berusia 16 tahun, yang saat itu tengah mengandung lima bulan.

Jhon membeli obat penggugur kandungan itu dari distributor, yang hingga kemarin masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Jadwal Liga Inggris, Manchester United vs Chelsea, Produktifitas MU Mirip Tim Semenjana

Merasa obat yang ia beli manjur, Jhon kemudian kembali membelinya untuk ia jual kembali kepada mereka yang ingin menggugurkan kandungannya.

Ia menjaring para korbannya melalui media sosial Facebook.

"Dari handphone pelaku yang kami sita, kami ketahui yang bersangkutan telah beberapa kali menjual obat aborsi itu," ujar Budi, Selasa (5/12).

Untuk setiap transaksi obat aborsi, Jhon mematok tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk mereka yang membayar Rp 5 juta, Jhon turun langsung membantu proses aborsi.

"Tersangka memandu proses aborsi secara online melalui video call atau membantunya secara langsung.

Baca juga: Dinas Perkim Tanjungbalai Terima Penghargaan Pambayaran Pajak Terbesar di Kota Tanjungbalai

Tersangka tak memiliki latar belakang ilmu kesehatan apapun.

Dia hanya punya pengalaman pernah melakukan aborsi kepada pacarnya," kata Budi.

Budi mengatakan, Jhon mereka ringkus pada akhir November lalu di sebuah mal di Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya penjualan obat penggugur kandungan secara daring di media sosial.

Selain meringkus Jhon, polisi juga turut mengamankan dua pasangan belum menikah yang menggugurkan kandungan dengan bantuan Jhon. Kedua pasangan itu yakni LSPL (19) dan DJN (19), serta pasangan AR (42) dan J (36).

Baca juga: Remaja yang Cekoki Minuman dan Rudapaksa Siswi SMK hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Jhon membantu menggugurkan kandungan J, Agustus 2023. Saat itu, kandungan J sudah berusia tiga bulan.

Korban DJN menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan, November lalu. Jhon juga membantu melakukannya.

“Kelimanya kami tetapkan sebagai tersangka.

Karena mereka ini sebagai pelaku aborsi dan pelaku penjual obat aborsi tersebut,” katanya.

Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: PERNIKAHANNYA dengan Sudarman Limbong Batal, Kini Natalia Nainggolan Harus Bayar Denda Rp 60 Juta

“Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Budi.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved