Sumut Memilih

Berita Foto: BAWASLU Sumut Minta Satpol PP Bongkar Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Medan

APK yang terpasang di sejumlah sudut jalan Kota Medan telah melanggar aturan, seperti di tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: BAWASLU Sumut Minta Satpol PP Bongkar Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Medan - 06122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Pengendara melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Rabu (6/12). APK yang terpasang di sejumlah sudut jalan Kota Medan telah melanggar aturan, seperti di tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan.
Berita Foto: BAWASLU Sumut Minta Satpol PP Bongkar Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Medan - 06122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (6/12). APK yang terpasang di sejumlah sudut jalan Kota Medan telah melanggar aturan, seperti di tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan.
Berita Foto: BAWASLU Sumut Minta Satpol PP Bongkar Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Medan - 06122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-7.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Pengendara melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (6/12). APK yang terpasang di sejumlah sudut jalan Kota Medan telah melanggar aturan, seperti di tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan.
Berita Foto: BAWASLU Sumut Minta Satpol PP Bongkar Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Medan - 06122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-8.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Pengendara melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (6/12). APK yang terpasang di sejumlah sudut jalan Kota Medan telah melanggar aturan, seperti di tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan.
Berita Foto: BAWASLU Sumut Minta Satpol PP Bongkar Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Medan - 06122023_PELANGGARAN-PEMASANGAN-APK_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Pengendara melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Rabu (6/12). APK yang terpasang di sejumlah sudut jalan Kota Medan telah melanggar aturan, seperti di tiang listrik, tiang telepon, maupun di pepohonan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Alat peraga kampanye seperti baliho calon anggota legislatif tertempel pada sejumlah pohon di Kota Medan.

Pemandangan itu semakin biasa ditemukan memasuki masa kampanye pemilih umum.

Padahal menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pohon, rumah ibadah, sekolah dan beberapa lokasi lainnya dilarang dijadikan wadah untuk meletakkan atribut kampanye.

Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu pun mengaku gerah dengan adanya hal itu. Katanya Bawaslu Sumut telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan baliho yang melanggar.

"Iya mesti kami belum menerima laporan secara langsung namun beberapa lokasi memang ada informasi yang melanggar, seperti menempelkan ke pohon, itu jelas dilarang bahkan jauh hari kita sudah sampaikan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan hal itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP agar itu dibongkar," kata Saut kepada tribun, Rabu (6/11/2023).

Saut mengatakan, larangan untuk meletakkan alat peraga kampanye sebenarnya sudah diatur oleh KPU masing masing kota.

Hal itu guna memastikan pelaksanaan kampanye bisa berjalan tertib dan tidak merusak estetika kota.

"Misal zona zona peletakan APK sudah ada dari KPU masing masing. Misal di Medan ada 13 zona yang tidak boleh. Begitu pun di beberapa wilayah lainnya. Namun secara umum, pohon, tempat ibadah, tempat pendidikan itu harus steril dari alat kampanye," ujarnya.

Pembuatan alat peraga kampanye jelas Saut seharusnya menggunakan tiang penyangga sendiri yang lokasinya juga telah ditentukan.

Selain itu alat kampanye tidak boleh menganggu kenyamanan seperti berada di bahu jalan sehingga mengganggu masyarakat.

Namun Saut mengakui masih banyak alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Dia pun meminta agar peserta pemilu seperti calon legislatif atau tim kampanye mamatuhi aturan yang ada.

"Sudah kita sampaikan jauh jauh hari. Jika mereka bilang tidak tau itu sangat lucu. Namun kami ingatkan agar tetaplah mematuhi aturan yang ada. Jika melanggar kami sudah minta agar langsung dibongkar," tutup Saut.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved