Sumut Memilih
Baliho Kampanye Dipaku di Pohon, Bawaslu Sumut Minta Satpol PP Bongkar
Alat peraga kampanye seperti baliho calon anggota legislatif tertempel pada sejumlah pohon di Kota Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Alat peraga kampanye seperti baliho calon anggota legislatif tertempel pada sejumlah pohon di Kota Medan.
Pemandangan itu semakin biasa ditemukan memasuki masa kampanye pemilih umum.
Padahal menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pohon, rumah ibadah, sekolah dan beberapa lokasi lainnya dilarang dijadikan wadah untuk meletakkan atribut kampanye.
Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu pun mengaku gerah dengan adanya hal itu. Katanya Bawaslu Sumut telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan baliho yang melanggar.
"Iya mesti kami belum menerima laporan secara langsung namun beberapa lokasi memang ada informasi yang melanggar, seperti menempelkan ke pohon, itu jelas dilarang bahkan jauh hari kita sudah sampaikan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan hal itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP agar itu dibongkar," kata Saut kepada tribun, Rabu (6/11/2023).
Saut mengatakan, larangan untuk meletakkan alat peraga kampanye sebenarnya sudah diatur oleh KPU masing masing kota.
Hal itu guna memastikan pelaksanaan kampanye bisa berjalan tertib dan tidak merusak estetika kota.
"Misal zona zona peletakan APK sudah ada dari KPU masing masing. Misal di Medan ada 13 zona yang tidak boleh. Begitu pun di beberapa wilayah lainnya. Namun secara umum, pohon, tempat ibadah, tempat pendidikan itu harus steril dari alat kampanye," ujarnya.
Pembuatan alat peraga kampanye jelas Saut seharusnya menggunakan tiang penyangga sendiri yang lokasinya juga telah ditentukan.
Selain itu alat kampanye tidak boleh menganggu kenyamanan seperti berada di bahu jalan sehingga mengganggu masyarakat.
Namun Saut mengakui masih banyak alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Dia pun meminta agar peserta pemilu seperti calon legislatif atau tim kampanye mamatuhi aturan yang ada.
"Sudah kita sampaikan jauh jauh hari. Jika mereka bilang tidak tau itu sangat lucu. Namun kami ingatkan agar tetaplah mematuhi aturan yang ada. Jika melanggar kami sudah minta agar langsung dibongkar," tutup Saut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alat-peraga-kampanye-yang-ditempelkan-di-pohon-yang-ada-di-jalan-Brigjend-Katamso.jpg)