News Video

Mahfud MD Mengaku Kaget, DPR Kok Diam-diam Melakukan Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Dalam Prolegnas

Kendati revisi itu tak masuk prolegnas, namun Mahfud mengaku bahwa pihaknya terus melayani usulan DPR untuk mengubah UU MK.

TRIBUN-MEDAN.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku kaget dengan langkah DPR yang diam-diam melakukan revisi terhadap UU MK.

Padahal revisi UU MK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Kendati revisi itu tak masuk prolegnas, namun Mahfud mengaku bahwa pihaknya terus melayani usulan DPR untuk mengubah UU MK.

Untuk itu, dalam hal ini, Mahfud MD akan hadir mewakili pemerintah untuk berdiskusi dengan DPR.

Ia mengingatkan agar proses revisi UU MK jangan sampai merugikan berbagai pihak, terlebih revisi itu bakal diketok menjelang Pemilu 2024.

Selain itu, ia juga berpandangan, revisi UU MK sejatinya tidak memiliki urgensi dan tidak ada unsut kegentingan.

Jika ada unsur kegentingan, maka seharusnys jalan yang ditempuh melalui Perppu.

Diketahui, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi berlangsung senyap.

Alih-alih digelar di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, revisi itu dibahas di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu 28 hingga 29 November 2023.

Bahkan, pembahasannya ditargetkan tuntas pada masa sidang ini yang akan berakhir pada (5/12/2023).

Padahal, revisi undang-undang ini tak pernah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

 

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved