News Video

Aksi Gibran Rakabuming Bagi-bagi Susu Gratis di CFD Menuai Kritikan dan Ditelusuri Bawaslu

Gilbert berkata Gibran melanggar aturan terkait tidak boleh adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.

TRIBUN-MEDAN.COM - Aksi Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis di area CFD menuai kritikan dari dua kubu lawannya.

Salah satu kritikan disampaikan oleh politikus PDIP Gilbert Simanjuntak.

Gilbert berkata Gibran melanggar aturan terkait tidak boleh adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.

“Sebagai mantan kepala daerah 5 kecamatan selama 2 tahun di Kotamadya Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat kepala daerah soal CFD,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).

Kritikan juga disampaikan oleh Sekertaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ).

Dirinya menyebut bahwa aksi Gibran merupakan bagian dari kampanye politik meskipun saat pembagian tidak ada ajakan untuk memilih.

Hal itu karena membagikan susu gratis merupakan salah satu program yang diusung Prabowo-Gibran.

“Jadi, walaupun dia tidak mengajak ‘pilihlah saya atau pilih nomor dua’, itu (pembagian susu) sudah identifikasi calon nomor dua,” kata MTZ.

Sementara itu KPU saat ini tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gibran.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

Benny menegaskan bahwa kegiatan kampanye dilarang dilakukan di area CFD.

Oleh karena itu, jika dalam penelusuran ditemukan pelanggaran terhadap aksi Gibran, maka Bawaslu akan memberikan sanksi kepada putra sulung Presiden Jokowi.

Namun Benny tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada Giran jika melanggar aturan.

“Kami masih pendalaman. Tapi pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye, baik capres/cawapres maupun caleg,” ujarnya.

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved