Berita Viral
Nasib Bocah Disabilitas di Tasikmalaya, Meninggal Dianiaya Orangtuanya, Mirisnya Korban Anak Angkat
Pasangan ini ditangkap usai menganiaya AN (10), anak kandung mereka penyandang disabilitas, sampai meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malang nasib bocah penyandang disabilitas di Tasikmalaya, Jawa Barat, dianiaya oleh kedua orang tuanya.
Mirisnya, bocah berusia 10 tahun ini meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan tersangka pasangan suami istri berinisial BK (61) dan SM (50), asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Viral Momen Pilu Pria Lamar Pujaan Hatinya saat Konser, Ditolak di Depan Ribuan Penonton
Pasangan ini ditangkap usai menganiaya AN (10), anak kandung mereka penyandang disabilitas, sampai meninggal dunia.
Penganiayaan dilakukan karena korban sering menangis.
"Mengacu kepada hasil otopsi, kami menemukan sejumlah luka yang tak wajar di tubuh korban," ujar Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Senin.
"Hasil penyelidikan, kami langsung mengamankan kedua tersangka, yakni kedua orangtua korban," sambungnya.
Suhardi menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dengan kondisi disabilitas, dilaporkan meninggal oleh orangtua angka korban dengan kondisi tak wajar ke Mapolres Tasikmalaya pada awal Oktober 2023.
Baca juga: Gunung Marapi Meletus saat Didaki 75 Orang, Begini Penjelasan PVMBG dan Update Korban
Orangtua angkat korban curiga dengan kematian korban.
Adapun korban diasuh sejak bayi oleh orangtua angkat hingga berumur 10 tahun.
Kemudian, tujuh bulan lalu korban dikembalikan ke orangtua kandungnya dalam kondisi sehat.
Namun, pada Oktober 2023, korban dilaporkan meninggal dunia. Orangtua angkat korban yang curiga, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata korban dianiaya oleh ayah dan ibu kandungnya .
Penganiayaan sering terjadi ketika korban menangis saat dimandikan.
Baca juga: Ibu Siswi SMK yang Tewas Diduga Dirudapaksa Ungkap Keseharian Korban, Tak Pernah Pulang Telat
Korban dipukuli dengan benda tumpul dan organ vital korban juga dilukai oleh kedua pelaku.
“Kedua pelaku memiliki sifat tempramental dan tidak memiliki kemampuan untuk mengasuh anaknya yang berkebutuhan khusus. Harusnya korban diasuh selayaknya dengan pendekatan secara khusus,” ujar dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah bukti, seperti gayung, bantal yang terdapat bercak darah, dan sapu ijuk.
Artikel ini diolah Tribunnewsmaker
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anak-dianiaya_20171112_160808.jpg)