Berita Viral

HEBOH Isu Debat Cawapres Ditiadakan, Grace Natalie Ungkap Tim Anies-Cak Imin yang Minta,Ini Kata KPU

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie mengungkakan bahwa pihak yang pertama kali meminta debat cawapres ditiadakan di

Editor: Liska Rahayu
IST
Grace Natalie (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menilai perubahan yang ada tak menguntungkan siapapun, termasuk dirinya.

"Sama saja, sama saja, tidak ada yang menguntungkan siapa-siapa," kata Gibran Di sela-sela kegiatannya di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (3/12/2023).

"Tidak menguntungkan, sama saja," sambungnya.

Cawapres pendamping Prabowo Subianto ini juga mengaku tidak masalah seandainya debat Pilpres 2024 tetap seperti 2019, di mana debat antara cawapres tidak didampingi oleh capres.

Wali Kota Surakarta tersebut mengatakan, pihaknya mengikuti apa pun ketentuan KPU terkait pelaksanaan debat tersebut.

"Kami ikut aturan KPU. Saya juga tidak tahu update di sana seperti apa? Kami ikut saja," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengubah format debat capres-cawapres berbeda dari Pilpres 2019.

Seperti diketahui, pada Pilpres 2024, rencananya debat capres akan sebanyak tiga kali, sementara debat antar-cawapres sebanyak dua kali.

Di mana saat debat capres, cawapres turut mendampingi pasangannya. Demikian halnya saat debat cawapres.

Hasyim menyebut debat capres-cawapres di Pilpres 2024 dengan format tersebut diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. 

"Sehingga, supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023). 

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa pihaknya meniadakan debat capres maupun debat cawapres.

Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres. 

"Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," kata Idham, Jumat (1/12/2023).

(*/TRIBUN-MEDAN.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved