Kontribusi DBH Cukai Tembakau di Siantar: Tingkatkan Perekonomian Warga hingga Operasi Rokok Ilegal

Keberadaan pabrik rokok di Indonesia turut memberikan kontribusi terhadap roda perekonomian lingkungan sekitarnya.

|
TRIBUN MEDAN/HO
PEMBERIAN Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) kepada 700 orang pada Senin (28/8/2023). Adpaun jumlah penerima BLT ini adalah 300 pekerja pabrik rokok dan 400 masyarakat yang telah diverifikasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Keberadaan pabrik rokok di Indonesia turut memberikan kontribusi terhadap roda perekonomian di daerah. Kontribusi tersebut diperlihatkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima masing-masing provinsi dan kabupaten dan kota. Salah satunya Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Provinsi Sumatera Utara menerima DBH CHT untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 26.120.074.000. Kota Pematangsiantar menerima DBH CHT sebesar Rp 6.377.181.000 dan menjadi daerah penerima terbesar dibandingkan 32 kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Utara. Jumlah ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun anggaran 2022 lalu di mana Provinsi Sumatera Utara menerima Rp 18.562.638.000 dan Kota Pematangsiantar menerima sebesar Rp 4.524.036.000.

Kota Pematangsiantar sendiri dikenal sebagai daerah penghasil cukai dengan berdirinya pabrik rokok PT Sumatera Tobacco Trading Company (PT STTC). Kehadiran pabrik rokok ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat Kota Pematangsiantar menjadi penerima DBH CHT terbesar di dibandingkan 32 kabupaten dan kota lainnya. .

Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani mengatakan, untuk tahun anggaran 2023 ini, Pemko Pematangsiantar mengalokasikan DBH CHT di tiga bidang yang berhubungan langsung dengan peningkatan perekonomian yakni: bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan. Tiga bidang ini dikoordinir pelaksanaannya melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk.

“DBH CHT merupakan salah satu bagian dari transfer pusat kepada daerah penghasil cukai dan tembakau. DBH CHT digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, serta kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” kata Susanti kepada Tribun Medan, Sabtu (2/12/2023).

Menurut Susanti, dalam melaksanakan program dari DBH CHT ini, Pemko Pematangsiantar berkolaborasi (bekerjasama) dengan berbagai pihak yang memiliki kapasitas. Misalnya, ketika Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melaksanakan program pelatihan keterampilan kerja seperti pelatihan desain grafis, pelatihan otomotif sepeda motor, dan pelatihan border, Disnaker Pematangsiantar menjalin kerjasama dengan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) untuk menjadi pengajar.

“Kami berharap kolaborasi dengan berbagai pihak ini mampu menghasilkan SDM yang memiliki kompetensi dan keterampilan. Ketika mereka sudah selesai mengikuti pelatihan, kemampuan yang diperoleh bisa langsung terserap di dunia usaha dan industri,” kata Susanti.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring mengatakan, tiga bidang prioritas pemanfaatan DBH CHT tahun anggaran 2023 memiliki program yang berbeda-beda. Bidang kesejahteraan masyarakat meliputi program diantaranya program pembinaan industri yang dikoordinir Disperindag, program pembinaan lingkungan sosial (Dinas Sosial), dan pelatihan keterampilan kerja (Disnaker dan Disperindag).

Kemudian bidang penegakan hukum meliputi program sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat (Satpol PP) dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal (Satpol PP). Sedangkan bidang kesehatan mneliputi program pembinaan lingkungan sosial (Dinas Kesehatan) dan penyediaan dan peningakatan sarana prasarana fasilitas kesehatan (Dinas Kesehatan).

“Masing-masing program ini pun memiliki kegiatan yang lebih rinci lagi dan penerima manfaatnya mulai dari masyarakat hingga instansi terkait. Misalnya, untuk program pembinaan industri, kegiatan yang dilaksanakan adalah pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok. Sedangkan, program pembinaan lingkungan sosial, kegiatan yang dilaksnakan adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada BHL pabrik rokok dan masyarakat yang ditetapkan Pemerintah Daerah sebesar Rp 1,2 juta per orang,” kata Arri kepada Tribun, Sabtu (2/12/2023).

Khusus untuk BLT DBH CHT telah diberikan kepada 700 orang pada Senin (28/8) dengan rincian 300 pekerja pabrik rokok dan 400 masyarakat yang telah diverifikasi. “Pemberian bantuan ini merupakan upaya Pemko Pematangsiantar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kami berharap dapat digunakan secara efektif sehingga meringankan beban hidup masyarakat,” kata Arri.

Dikatakan Arri, pada Jumat (17/11/2023), dilakukan juga pelatihan peningkatan keterampilan kerja. Beberapa Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) ikut terlibat yakni BLKK Cendekia sebagai tempat pelaksanaan pelatihan desain grafis, LPKS Anugrah sebagai tempat pelatihan tenun, LPKS Rezha sebagai tempat pelatihan bordir, dan LPKS Gihon sebagai tempat pelatihan otomotif sepeda motor.

Menurut dr Susanti, kolaborasi yang dibangun Dinas Ketenagakerjaan merupakan langkah yang tepat untuk memajukan sektor ketenagakerjaan. Ketika sektor ketenegakerjaan maju, perekonomian warga pun ikut meningkat.

“Harus ada kerja sama yang baik dan sungguh-sungguh dari berbagai pihak. Dari hulu hingga hilir, hingga ke tingkat penyerapan dalam dunia kerja, termasuk untuk memastikan tingkat produktivitas tenaga kerja,” kata dr Susanti.

Kegiatan lainnya yang dilaksanakan adalah sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai yang berlangsung di Lapangan Parkir Pariwisata Pematangsiantar, Sabtu (2/12) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini diikuti 250 pedagang rokok eceran, pengusaha jasa titipan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved