PDI Perjuangan Sumut
TKN Prabowo- Gibran dan DKPP RI Kumpulkan PPK dan Panwascam, Sutrisno Pangaribuan: Ada Apa ?
Politisi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan yang juga Jubir TPD Ganjar- Mahfud Sumatera Utara mengkritk TKN Prabowo-Gibran dan DKPP RI
Keenam, bahwa DKPP RI juga harus secara jujur dan terbuka memberi penjelasan kepada publik terkait tanggung jawab pendanaan kegiatan dimaksud. Termasuk tanggung jawab pendanaan pra dan pasca kegiatan yang disebut dalam surat dengan mencantumkan kalimat “diawali dengan makan siang”. Jika kegiatan tersebut bersifat nasional, sumber pendanaannya dari mana?
Ketujuh, bahwa DKPP RI adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, bukan lembaga sosialisasi maupun diseminasi. Maka sebagai lembaga benteng penjaga moral dan etika penyelenggara Pemilu, DKPP harus menghindari praktik- praktik yang berpeluang terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Kedelapan, bahwa DKPP RI tidak dibenarkan bertemu dengan penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu maupun Tim Sukses di luar tempat penyelesaian perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan DKPP mempertemukan penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye dalam “bungkus” kegiatan sosialisasi atau diseminasi adalah pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
Kesembilan, bahwa sebagai Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar- Mahfud Provinsi Sumatera Utara, kami keberatan dengan pertemuan tertutup antara DKPP RI bersama Tim Kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo- Gibran (Doli) dengan Penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam). Tindakan fasilitasi DKPP RI tersebut tidak mencerminkan netralitas penyelenggara Pemilu.
Kesepuluh, bahwa Anggota DKPP RI dan pihak sekretariat DKPP RI yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus diberhentikan dari seluruh jabatan dan fungsi di DKPP RI. Sebagai benteng terakhir penjaga moral dan etika penyelenggara Pemilu, DKPP RI sejatinya menghindari seluruh praktik yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan maupun intervensi terhadap penyelenggara Pemilu.
"Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk dijadikan sebagai bahan kritis oleh teman- teman jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan "LUBER" dan "JURDIL","ujar Sutrisno Pangaribuan Jubir TPD Ganjar- Mahfud Sumatera Utara.(Jun-tribun-medan.com).
Sutrisno Pangaribuan
Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Sumut
Begini Respons PDI Perjuangan Sumut
DPD PDI Perjuangan Sumut
ASN Tak Netral di Pemilu 2024 Disanksi Berat
| PDIP Sumut Mulai Panaskan Mesin Politik, Sutrisno Pangaribuan: Partai Harus Jadi Rumah Rakyat Kecil |
|
|---|
| Dikukuhkan Pimpin PDIP Sumut 2025-2030, Rapidin Pertegas PDIP Tetap Jadi Rumah Politik Rakyat Kecil |
|
|---|
| Susunan Pengurus Baru Pasca Rapidin Dikukuhkan Pimpin PDIP Sumut 2025–2030: Jalur Politik Kerakyatan |
|
|---|
| Ketua DPD PDIP Sumut Serukan Gen Z Tolak Penindasan: Tiru Semangat Seno Bagoskoro Aksi 33.000 Surat |
|
|---|
| Jubir PDIP Seno Bagaskoro Tegaskan Anak Muda Berani Berpendapat di Dialog PDIP & Anak Muda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lebaran-di-taput_20180617_190148.jpg)