Berita Viral

Miris! Siswi SMP di Sultra Dianiaya 3 Pria, Gegara Tanya Arti 'Ladies', Korban Seret ke Kebun Jambu

Aksi penganiayaan itu diduga direkam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial.

Editor: Satia
Istimewa
ilustasi Siswi SMP Dianiaya 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pilu, siswi SMP di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dia dianiaya oleh tiga orang pada Jumat (1/12/2023).

Mirisnya, korban yang berinisial NHR (14) dianiaya saat masih mengenakan seragam sekolah.

Ketiga laki-laki menganiaya korban di kebun jambu mete.

Baca juga: JADWAL Liga Italia Pekan Ini 2-5 Desember 2023, AC Milan Vs Frosinone, Napoli vs Inter Milan

Aksi penganiayaan itu diduga direkam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial.

Hingga pada akhirnya video penganiayaan itu viral di media sosial dan beredar secara luas.

Anggota Satreskrim Polres Buton Tengah yang melakukan patroli cyber berhasil menemukan video tersebut dan melacak identitas ketiga pelaku beserta korban.

Baca juga: TKN Prabowo- Gibran dan DKPP RI Kumpulkan PPK dan Panwascam, Sutrisno Pangaribuan: Ada Apa ?

Para pelaku berinisial SMR (16), WM (15), dan KL (15), semuanya merupakan warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Narton, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (30/11/2023) di desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka.

Menurut Narton, peristiwa ini berawal saat korban sedang antre untuk membeli minyak tanah.

Baca juga: BANJIR BANDANG di Humbang Hasundutan, Gedung Gereja Dikepung Material Bebatuan Berukuran Besar

Saat itulah, korban bertanya kepada teman lelakinya tentang arti kata "ladies," yang kemudian menjadi pemicu dari kejadian tragis tersebut.

“Korban bertanya (ke teman lelakinya) apakah ladies itu sama dengan l*nte.

Kata tersebut kemudian didengar oleh perempuan lain dan disampaikan kepada ketiga pelaku sehingga terjadi penganiayaan,” ujarnya.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Satreskrim Polres Buton Tengah.

Ketiganya terancam pasal pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved