Berita Viral

HEBOH Isu Jokowi Marah Intervensi Agus Rahardjo Kasus e-KTP, Firli Bahuri Mulai Buka Suara: Tekanan

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus e-KTP. 

HO
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus e-KTP.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus e-KTP. 

Dalam tayangan Rosi di KompasTV pada Kamis (30/11/2023), Agus menceritakan momen dimarahi Presiden Jokowi. 

Agus mengatakan kala itu, dirinya dipanggil menghadap Jokowi. Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," ujar Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.

Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.

Namun akhirnya Agus mengerti, maksud Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Pak Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus KTP-el supaya tidak diteruskan," ujar Agus.

Ketua KPK Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo ()

Namun, Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.

"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," ujar Agus

"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ujarnya.

Belakangan Agus menyadari imbas dari penolakan perintah Presiden Jokowi untuk menghentikan pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP-el berujung pada pelemahan KPK.

KPK yang sebelumnya tidak memiliki aturan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam Revisi UU KPK aturan tersebut dicantumkan.

Pernyataan Agus ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Alex mengungkapkan permintaan Jokowi tersebut ditolak karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah diteken pimpinan KPK.

"Ditolak karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," kata Alex.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved