Medan Memilih
KPU Larang Pemasangan Alat Kampanye di 13 Titik Kota Medan, Berikut Lokasinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pun telah mengeluarkan keputusan mengenai penetapan lokasi kampanye.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masa kampanye pemilih umum telah berlangsung hari ini, Selasa (28/11/2023).
Masa kampanye akan berlangsung sekitar 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pun telah mengeluarkan keputusan mengenai penetapan lokasi kampanye. Hal itu berdasarkan keputusan KPU Medan nomor 820 tahun 2023.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, sesuai aturan, alat kampanye meliputi, baliho, umbul umbul dan papan reklame.
"Dalam masa kampanye selama hampir 75 hari kami telah menetapkan lokasi mana saja yang boleh membuat alat kampanye dan mana mana saja yang tidak," kata Mutia kepada tribun, Selasa (28/11/2023).
Berdasarkan keputusan KPU, ada 13 titik yang tidak diperbolehkan memasang alat kampanye. Mutia menyebutkan, hal itu lantaran lokasi tersebut merupakan jalan protokol, dan juga lokasi sekolah, rumah ibadah, perumahan ASN, BUMN serta pusat perkantoran pemerintah.
"Iya karena lokasi itu banyak misal sekolah, rumah dinas pemerintah dan BUMN, kemudian jalan protokol. Seperti di jalan Sudirman tidak boleh, meski di sana ada kantor partai, boleh pasang alat kampanye tapi hanya di halaman kantor partai saja," kata Mutia.
KPU Medan kata Mutia akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan partai politik agar aturan yang ada dapat dijalankan.
Selain itu, Mutia juga meminta agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan dengan damai dan kondusif.
Dia pun meminta agar tim kampanye masing-masing calon mengedepankan kedamaian dan menghindari narasi narasi yang berujung pada ujar kebencian.
"Harapan kita masa kampanye silahkan ajak masyarakat memilih namun dengan aturan yang ada, tidak boleh mencaci, memberi ujaran kebencian. Kita harap pemilu tahun ini dapat berjalan damai dan lancar," kata dia.
Dan berikut adalah 13 titik yang dilarang memasang alat kampanye.
1. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Letjend S Parman sampai dengan Simang Jalan Imam Bonjol)
2. Jalan Kapten Maulana Lubis (Simpang Jalan Letjend S Parman - Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
3. Jalan Pangeran Diponegoro (Simpang Jalan Sudirman - Simpang Jalan Kejaksaan)
| AULIA Rachman Nyatakan Dukungan ke Rico Waas, Tak Maju Pilwakot Medan |
|
|---|
| KETUA Hanura Sumut El Adrian Shah Daftar dan Wawancara sebagai Calon Walikota Medan ke Perindo |
|
|---|
| Nama-nama 50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029, PDIP 9 Kursi PKS 8 Kursi Gerindra 6 Kursi |
|
|---|
| Dikawal Puluhan Ojol, Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan Daftar Bacalon Wali Kota ke PSI |
|
|---|
| Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa dan Ketua NasDem Daftar Calon Wali Kota Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Medan-Mutia-Atiqah-saat-dikonfirmasi-tribun-medan-di-kantornya.jpg)