Viral Medsos
TERBARU Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya Belum Menahan Ketua KPK Firli Bahuri
Polda Metro Jaya ungkap alasannya mengapa hingga saat ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya ungkap alasannya mengapa hingga saat ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Bahkan, Firli telah dicekal bepergian ke luar negeri.
Diketahui sebelumnya Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasaan terhadap pejabat negara, yakni Syahrul Yasin Limpo.
Kendati sudah sebagai tersangka nyatanya hingga kini tak ada penahanan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Firli.
Terkait hal itu, pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara.
Kombes Ade menegaskan masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dengan kasus ini.
Baca juga: ALASAN Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Menjadi Plt Ketua KPK Menggantikan Firli Bahuri
Baca juga: SOSOK Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri, Inilah Biodata Nawawi yang Punya Harta Rp 3 Miliar
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Hanya saja, lanjut Ade, pihaknya masih membutuhkan kehadiran Firli Bahuri untuk kebutuhan penyidikan.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade.
Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.
"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan."
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade.
Diatur dalam KUHAP
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahuri-ogah-diperiksa-terkait-dugaan-kasus-pemerasan.jpg)