Breaking News

Berita Viral

OTAK Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Diancam Hukuman Mati, Paksa Istri Korban Buka Celana

Yan Seraput (50) otak perampokan disertai pemerkosaan terancam hukuman mati. 

dok. Polres Musi Rawas
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar saat melakukan gelar perkara terhadap tiga pelaku perampokan sadis di Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (25/11/2023). (dok. Polres Musi Rawas) 

TRIBUN-MEDAN.com - Yan Seraput (50) otak perampokan disertai pemerkosaan terancam hukuman mati

Yan Seraput bersama tiga pelaku lain melakukan perampokan dan pemerkosaan di rumah pasangan suami istri yang sudah memiliki anak. 

Mereka melakukan tindakan sadis dengan membacok korban dan memperkosa istri korban. 

Tak cuma itu, anak korban juga dipukul hingga alami keretakan di tengkorak kepala.  

Peristiwa sadis ini terjadi di Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan. 

Yan Seraput meruapakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Yan Seraput ditangkap bersama 2 rekannya di kediamannya di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti oleh Satreskrim Polres Musi Rawas pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 19.45 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan dalam aksi perampokan tersebut melibatkan 4 pelaku.

Tiga pelaku diamankan di hari kejadian yakni pada Jumat (24/11/203). Sedangkan satu pelaku masih buron.

Ketiga pelaku adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.

Sedangkan satu pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah Fadli (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

"Otak perampokannya adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk," kata Kasat.

"Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sudah 2 kali masuk penjara, pertama pada 1998 lalu dan terkahir 2021," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, bahkan Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), setiap tanggal 20 masih wajib melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jadi belum genap 1 bulan pelaku otak perampokan ini keluar dari Lapas," ucap Kasat.

Perampokan sadis terjadi di Musi Rawas, Sumsel, Jumat (25/11/2023). Empat pelaku bukan cuma menggasak harta, tetapi turut membunuh dan memperkosa. 
Perampokan sadis terjadi di Musi Rawas, Sumsel, Jumat (25/11/2023). Empat pelaku bukan cuma menggasak harta, tetapi turut membunuh dan memperkosa.  (HO)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved