Gerebek Bantaran Rel di Tembung, Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba, dan Seorang IRT

Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek pemukiman padat di bantaran rel kereta api di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Petugas menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu, yang satu di antaranya merupakan seorang ibu rumah tangga. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek pemukiman padat di bantaran rel kereta api di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan, petugas menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu, yang satu di antaranya merupakan seorang ibu rumah tangga.

Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan, bekerja sama dengan Satsamapta Polrestabes Medan, sebagai tindak lanjut laporan warga, yang kembali melihat praktik penyalahgunaan narkoba di kawasan ini, yang sebelumnya sempat hilang usai digerebek.

Dalam penggerebekan, polisi menangkap setidaknya 3 warga setempat, berikut barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar.

Satu di antara 3 warga yang ditangkap, berstatus sebagai ibu rumah tangga. Ketiganya, merupakan pengedar narkoba yang beberapa hari terakhir mulai menjual narkoba.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Simpang Merbau Ditangkap Polres Labuhan Batu

Selain sejumlah paket sabu siap edar, dalam penggerebekan petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, dan satu mesin judi tembak ikan.

"Penggerebekan berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada kita, yang melihat ada kembali praktek jual beli narkoba di kampungnya, setelah sempat tidak ditemukan usai kemarin kita melakukan penggerebekan. Untuk itu, kita kemudian kembali melakukan penggerebekan, dan memang kita temukan ada 3 pengedar narkoba sesuai dengan yang diinformasikan kepada kita," ungkap AKBP Jhon Rakutta Sitepu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Sibolga Beri Penyuluhan Pencegahan Narkoba

Ditambahkan AKBP Jhon Rakutta, untuk membersihkan kawasan bantaran rel kereta api tembung dari praktek penyalahgunaan narkoba, kawasan tersebut akan terus diawasi, dan penggerebekan serupa akan dilakukan, jika praktek penyalahgunaan narkoba kembali ditemukan.

"Kawasan bantaran rel kereta api tembung yang memang dikenal jadi kawasan rawan narkoba akan kita awasi. Kita juga akan terus jalin komunikasi dengan warga, agar bekerjasama dengan kita untuk aktif memberikan informasi perihal praktek penyalahgunaan narkoba yang ada di kampung mereka, agar kampung mereka benar - benar bersih dari narkoba. Warga bisa sampaikan ke hotline 110, atau ke layanan aduan online Satresnarkoba Polrestabes Medan di nomor 0821-6392-4239," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved