Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Dolok Panribuan Awasi Satu Kecamatan dan 15 Desa
Polsek Dolok Panribuan adalah bagian dari jajaran Polres Simalungun yang tugasnya mengawasi satu kecamatan dan 15 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Polsek Dolok Panribuan adalah bagian dari jajaran Polres Simalungun.
Alamat kantor Polsek Dolok Panribuan ini ada di Jalan Besar Siantar-Parapat Km 18, Desa Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Polsek Dolok Panribuan ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Dolok Pardamean Awasi Satu Kecamatan dengan 11 Desa
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Dolok Panribuan ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Untuk wilayah hukum Polsek Dolok Panribuan mengawasi satu kecamatan dan 15 desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Silau Kahean Awasi Satu Kecamatan dan 16 Desa
Adapun daftar wilayah hukumnya sebagai berikut:
Kecamatan Dolok Panribuan
-
Desa (15)
Bandar Dolok
Dolok Parmonangan
Dolok Tomuan
Gunung Mariah
Lumban Gorat
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Raya Awasi Satu Kecamatan dengan 12 Desa dan 5 Kelurahan
Marihat Dolok
Marihat Marsada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-Polsek-Dolok-Panribuan.jpg)