Berita Viral

NASIB Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Didesak Dipecat dari KPK, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bikin geger.

HO
NASIB Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Didesak Dipecat dari KPK, Presiden Jokowi Angkat Bicara 

TRIBUN-MEDAN.com - Penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bikin geger.

Sebab, KPK sebagai lembaga penindakan korupsi melakukan tindakan koruptif yakni memeras pejabat negara.  

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka memeras Syahrul Yasin Limpo sebelum dijadikan tersangka oleh KPK.

Firli bakal menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara semuru hidup.  

Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.

Kasus ini memicu reaksi dari Jokowi dan eks pimpinan KPK. 

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar Firli Bahuri mundur dari KPK.

Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Berikut ini sosok Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Berikut ini sosok Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (HO)

Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata dia.

Senda dengan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap Firli segera dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.

Boyamin berpendapat, Firli harus dinonaktifkan supaya KPK tak terbebani untuk mengusut kasus korupsi.

“Saya kira habis ini, karena ada penetapan tersangka, dengan sendirinya berdasarkan UU KPK Pak Firli harus nonaktif, tidak bisa masuk ke kantor KPK dan tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujarnya ketika dihubungi Tribunnnews.com, Kamis (23/11/2023).

“Dan di sisi lain tidak membebani KPK, karena adanya proses ini terus terang aja KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi jadi kayak tersandera karena ada kasus di Polda,” ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved