Ketua KPK Tersangka

Kondisi Rumah Firli Bahuri Dijaga Ketat Brimob dan Polisi Militer, Terkuak Harta Kekayaan Ketua KPK

Suasana berbeda terlihat di kediaman dan Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri setelah dijadikan sebagai tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Penjagaan ketat di Perumahan Firli Bahuri oleh petugas Brimob dan Polisi Militer 

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisan pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Harta kekayaan Firli Bahuri

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Firli pada 31 Desember 2022, ia mengantongi kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayan Firli:

1. Tanah dan bangunan

  • Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi senilai Rp 1.436.500.000.
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi senilai Rp 2.400.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di bekasi senilai Rp 2.727.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 senilai Rp 2.230.000.000.

2. Kendaraan

  • Motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp 2.500.000
  • Motor Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp 15.000.000
  • Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 senilai Rp 292.000.000
  • Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 senilai Rp 593.900.000
  • Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 senilai Rp 500.000.000.

3. Kas dan setara kas Rp 10.667.865.633.

Terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B.

"Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.

Selain itu, Firli juga dipersangka Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Firli Bahuri Tersangka, Ironi Hari yang Sama Raih Penghargaan dari Sri Mulyani

"Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tutur Ade.

Awal Mula Kasus dugaan Pemerasan

Menurut Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri berujar, polisi telah menyidik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

"Berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020-2023," ucap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023), malam.

Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved