Viral Medsos

KETUA KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Diancam dengan Pasal Penjara Seumur Hidup

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Editor: AbdiTumanggor
HO
Polda Metro Jaya mengungkapkan bukti-bukti yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.  

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar.

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL.

"(Dokumen-dokumen yang disita) di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," jelas Ade.

Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.

Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.

Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer 100 ribu.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

Diancam dengan pasal penjara seumur hidup

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B.

"Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved