Viral Medsos

Babak Baru Kasus Anak Perwira Menengah TNI AU yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pos Spion Lanud

Menurut dr. Arfiani Ika Kesumawati, tim kedokteran forensik telah melakukan pemeriksaan pada 25 September 2023 pukul 02.00 WIB.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Fakta baru kasus CHR (16) ditemukan dalam kondisi terbakar pada Minggu (24/9/2023) sekira pukul 19.40 WIB di Pos Spion ujung landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Anak Kolonel TNI AU Tewas Terbakar di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Babak baru kasus anak perwira menengah (Pamen) TNI AU yang ditemukan tewas mengenaskan di Pos Spion Halim Perdanakusuma, Minggu (24/9/2023) lalu.

Setelah dua bulan berlalu, korban disebut menusuk dirinya sendiri lalu membakar tubuhnya. Hal itu dijelaskan dokter spesialis forensik RS Polri Kramatjati dr. Arfiani Ika Kesumawati.

"CHR menusuk tubuhnya sendiri kemudian membakar diri,"ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan, kami dapat menyimpulkan, terpotongnya hati yang menyebabkan pendarahan hebat dan kondisi luka bakar, secara tersendiri atau bersamaan, menyebabkan kematian," jelas dia kemudian dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).

Menurut dr. Arfiani Ika Kesumawati, tim kedokteran forensik telah melakukan pemeriksaan pada 25 September 2023 pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahwa CHR memiliki enam luka terbuka atau luka tusuk pada dada.

Dari enam luka tusuk, tiga di antaranya memotong iga, hati, dan lambung korban.

Kemudian, ada darah dalam rongga dada dan organ dalam yang tampak pucat.

"Ditemukan adanya luka bakar seluas 91 persen akibat paparan api. Ditemukan pula kandungan karbon monoksida dalam darah, dan ada jelaga di batang tenggorokan,"ujar Arfiani.

Ditemukannya jelaga di batang tenggorokan menunjukkan bahwa CHR masih hidup saat terpapar api.

Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Timur menyimpulkan, tidak ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus meninggalnya CHR.

Saat ditegaskan kembali apakah artinya CHR meninggal karena bunuh diri, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata enggan berkata secara lugas.

Alasannya, penyidik mesti mengedepankan empati terhadap keluarga korban dan tugas penyidik hanya mengutarakan fakta penyidikan.

"Kami tidak ingin seseorang yang sudah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi untuk yang kedua kalinya," ujar Leonardus.

Kesimpulan, tidak adanya unsur pidana pada kasus meninggalnya CHR didasarkan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation dan bekerja sama dengan antarprofesi, atau yang populer disebut interkolaborasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved