Viral Medsos

Sama-sama Eks Dandim Surakarta, Agus Subiyanto Melejit jadi Panglima TNI, Sadputro Malah Dipecat

Dilantiknya Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo melengkapi daftar formasi 'Geng Solo'.

|
Editor: AbdiTumanggor
Dispenad
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiunnya. Persetujuan terhadap Agus ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (Dispenad) 

Saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Ahmad Lutfhi menduduki posisi sebagai Wakil Kapolres Kota Surakarta pada 2011.

Ahmad Luthfi, merupakan lulusan dari Sepa Milsuk Polri tahun 1989 yang berpengalaman dalam bidang Intelijen Keamanan.

Setelahnya, Markas Besar Polri mempromosikan Ahmad Lutfhi menjadi Kapolres Kota Surakarta pada 2015 dan Analisis Kebijakan Madya Bidang Sosial Budaya Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri pada 2017.

Kemudian Wakil Kapolda Jawa Tengah pada 2018 dan Kapolda Jawa Tengah pada 2020 hingga sekarang.

6. Nana Sudjana

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana salah satu sosok dalam daftar formasi 'Geng Solo'.

Nana diketahui menggantikan Gubernur Jawa Tengah sebelumnya, Ganjar Pranowo yang masa periode pemerintahannya berakhir pada 2023.

Selain sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir komisaris jenderal atau bintang 3 ini diketahui merangkap jabatan sebagai Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal DPRI RI.

Dalam karier kepolisiannya, Nana tercatat pernah menjadi Kapolrestabes Surakarta pada 2010 ketika Jokowi masih menjadi Wali Kota Surakarta.

Jabatan srategis yang diemban Nana di lingkungan Polri di antaranya, Wakil Kapolda Jambi (2015) dan Wakil Kapolda Jawa Barat (2016).

Kemudian Kapolda Nusa Tenggara Barat (2019), Kapolda Metro Jaya (2020), Kapolda Sulawesi Utara (2021), dan Kapolda Sulawesi Selatan (2022).

7. Condro Kirono

Condro Kirono merupakan purnawirawan polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi atau bintang 3.

Ia lahir di Surakarta, 12 Desember 1961. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Condro pernah menjabat Kapolda Riau, Kakorlantas Polri, Kapolda Jateng (2016), Kabaharkam Polri (2019).

Kemudian, saat memasuki pensiun, ia menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri (2019).

Setelah pensiun dari Polri, Condro Kirono diangkat menjadi  Komisaris Pertamina (2019). Lalu Komisaris PT Pos Indonesia (2021). Kini Komisaris PT Berau Coal Energy Tbk.

8. Rycko Amelza Dahniel 

Rycko Amelza Dahniel termasuk perwira polisi yang mendapat kenaikan pangkat luar biasa saat tergabung dalam tim Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) yang melumpuhkan teroris Dr. Azahari dan kelompoknya di kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada 9 November 2005.

Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Jenderal Polri bintang 3 bergelar Profesor ini pernah menjadi ajudan Presiden SBY tahun 2009. Kemudian, menjadi Kapolda Jateng 2019-2020.

Jabatan strategis kerap diduduki Rycko Amelza Dahniel, mulai dari KABAGJIANPOLMAS BIDPPITK STIK LEMDIKPOL, WAKAPOLDA JABAR, KEPALA STIK LEMDIKPOL, KAPOLDA SUMUT, GUBERNUR AKPOL, KAPOLDA JATENG, KABAINTELKAM POLRI, KALEMDIKLAT POLRI, dan kini KEPALA BNPT.

Diketahui, posisi Rycko Amelza Dahniel sebagai Kapolda Jateng diteruskan oleh Ahmad Lutfhi hingga saat ini.

Posisi Jabatan Mantan Danrem 074/Warastratama, Surakarta

9. Rudy Saladin

Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, lahir 17 September 1975, adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang saat ini menjabat Sekretaris Militer Presiden.

Rudy, peraih Adhi Makayasa dan Tri Sakti Wiratama Akmil 1997, tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Dia adalah mantan Ajudan Presiden RI Joko Widodo. Kemudian menjabat Komandan Korem 074/Warastratama, sempat menjabat sebagai Danrem 061/Surya Kencana, Staf Khusus Kasad, dan terakhir menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden.

10. Anan Nurakhman

Brigadir Jenderal TNI Anan Nurakhman, lahir 21 Desember 1976, sejak 27 April 2023 mengemban amanat sebagai Komandan Korem 061/Surya Kencana.

Anan merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1998. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Komandan Korem 074/Warastratama.

11. Achiruddin

Brigadir Jenderal TNI Achiruddin, lahir 15 November 1975, sejak 4 November 2022 mengemban amanat sebagai Wakil Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Wadanjen Kopasssus).

Achiruddin merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1997. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Komandan Korem 052/Wijayakrama.

12. Deddy Suryadi

Mayor Jenderal TNI Deddy Suryadi, lahir 14 September 1973, sejak 28 April 2023 mengemban amanat sebagai Komandan Jenderal Kopassus (Danjen Kopassus)

Suryadi merupakan mantan Ajudan Presiden Joko Widodo.

Dia kemudian menjabat Kepala Staf Korem 061/Suryakancana, Komandan Korem 074/Warastratama, Wakil Komandan Jenderal Kopassus, Kepala Staf Komando Daerah Militer IV/Diponegoro dan kini sebagai Komandan Jenderal Kopassus (Danjen Kopassus).

13. Rano Maxim Adolf Tilaar

Mayor Jenderal TNI Rano Maxim Adolf Tilaar, lahir 4 Juni 1969, sejak 27 September 2023 mengemban amanat sebagai Tenaga Ahli Pengajar Bidang Strategi Lemhannas.

Rano, lulusan Akademi Militer 1993. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Staf Khusus Kasad.

14. Rafael Granada Baay

Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay, lahir 25 Juni 1971, sejak 31 Januari 2023 menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Rafael, merupakan lulusan Akademi Militer 1993. Ia putra daerah Papua Barat Daya yang berasal dari Sorong.  Jabatan terakhirnya Direktur H BAIS TNI.

15. Widi Prasetijono

Mayor Jenderal TNI Widi Prasetijono, lahir 4 Juni 1971, saat ini menjabat Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro.

Sebelumnya ia menjabat Danjen Kopassus tercepat hanya menjabat 53 Hari.

Widi Prasetijono lulusan Akademi Militer 1993.

Widi, tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Dia adalah mantan Ajudan Presiden RI Joko Widodo.

Dia kemudian menjabat Komandan Korem 074/Warastratama, Komandan Korem 091/Aji Surya Natakesuma, Kepala Staf Komando Daerah Militer IV/Diponegoro, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus dan terakhir sebagai Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro.

16. Maruli Simanjuntak

Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, lahir 27 Februari 1970,  sejak tanggal 31 Januari 2022 menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Ia menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Maruli, merupakan lulusan Akademi Militer 1992.

Selain itu juga beliau merupakan putra daerah Sumatera Utara yang berasal dari Pematangsiantar.

Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Pangdam IX/Udayana.

Ia juga merupakan menantu dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Jenderal Luhut Binsar Panjaitan.

17. Toto Nugroho

Mayor Jenderal TNI Toto Nugroho, lahir 6 Maret 1966, sejak 27 April 2023 mengemban amanat sebagai Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat.

Toto Nugroho, merupakan lulusan Akademi Militer 1989, jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Dircab Puspenerbad.

18. Bakti Agus Fadjari

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Bakti Agus Fadjari, lahir 1 Agustus 1964, terakhir menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Bakti, lulusan Akmil 1987. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad)

19. Mulyo Aji

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Mulyo Aji, lahir 28 Juli 1964, yang terakhir menjabat sebagai Sesmenko Polhukam.

Mulyo Aji, merupakan lulusan Akademi Militer 1987. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Panglima Kodam Jaya.

Sosok "Geng Solo" yang Tak Beruntung

Namun beda nasib dengan mantan Dandim 0735/Surakarta, Letkol Inf Sadputro Adi Nugroho. Ia justru dipecat dari TNI AD.

Pemecatan sesuai dengan Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 32-K/PMT-II/AD/XII/2014 tertanggal 18 Maret 2015 atas nama Letkol Inf Sadputro Adi Nugroho.

Dalam putusan itu menyatakan terdakwa Sadputro Adi Nugroho. Pangkat Lekol Inf NRP.32281 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: " Desersi dalam waktu damai".  Sadputro Adi Nugroho dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Dalam Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 32-K/PMT-II/AD/XII/2014 disebutkan:

1. Terdakwa Sadputro Adi Nugroho Nrp. 32281 Pamen Kodam IV/Diponegoro bulan Desember 2012 dan absensi bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Juli 2014.

2. PENGADILAN MILITER TINGGI ITJAKARTA PUTUSANNOMOR :32K/PMTI/AD/XII/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

3 . Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama secara In Absensia telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap: Sadputro Adi Nugroho. Pangkat/NRP: Letkol Inf / 32281 Jabatan: Pamen Kodam IV/Dip Kesatuan: Kodam IV/Dip, Tempat tanggal lahir : Rembang.

4. Terdakwa tersebut di atas yaitu Letkol Inf Sadputro Adi Nugroho NRP 32281 telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana: Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu lebih lama dari tiga puluh hari, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 87ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.

4. Terdakwa Sadputro Adi Nugroho Nrp. 32281 Pamen Kodam IV/Diponegoro bulan Desember2012 dan absensi bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Juli 2014. Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah serta alat bukti lainnya di persidangan, setelah menghubungkan yang satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagaiberikut : "Menyatakan Terdakwa tersebut di atas nama Sadputro Adi Nugroho. Pangkat Lekol InfNRP.32281 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Desersi dalam waktu damai".Qn Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok Penjara selama (satu) tahun. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer."

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved