Berita Viral

Istri Tak Mau Melayaninya Lagi, Ayah di Banyuasin Rudapaksa Anaknya Saat Mau Berangkat Sekolah

Akibat perbuatannya, M kini mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin usai dilaporkan oleh I (40) yang merupakan istrinya sendiri.

Editor: Satia
KOLASE TRIBUN MEDAN/ TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi Ayah ditahan usai rudapaksa anak kandungnya sendiri 

Atas perbuatannya, tersangka M terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved